Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

20 September 2023   00:17 Diperbarui: 20 September 2023   00:21 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Authorized Economic Operator

Apa itu Authorized Economic Operator (AEO)?

Dilansir dari laman beacukai.go.id, definisi AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan.  Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak  perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal,  pengusaha pergudangan, dan distributor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

mengapa Authorized Economic Operator itu penting?

Authorized Economic Operator (AEO) penting karena berkontribusi secara signifikan terhadap efisiensi dan keamanan perdagangan internasional. Berikut beberapa alasan mengapa AEO dianggap penting:

  • Kemudahan dalam proses bea cukai: Perusahaan dengan status AEO dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk proses bea cukai. Mereka sering mendapatkan keuntungan seperti pemrosesan dokumen yang lebih cepat, pengurangan inspeksi fisik, dan prioritas dalam pemrosesan impor dan ekspor. Hal ini membantu meningkatkan aliran barang melintasi perbatasan dengan lebih lancar.
  • Keamanan perdagangan internasional: AEO memberikan keyakinan bahwa perusahaan tersebut telah mengimplementasikan langkah-langkah keamanan yang efektif dalam rantai pasokan mereka. Ini membantu mengurangi risiko pelanggaran keamanan dan penyalahgunaan dalam perdagangan internasional, seperti penyelundupan barang ilegal atau bahan berbahaya.
  • Kepatuhan terhadap peraturan: Status AEO menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar tertentu dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perdagangan internasional. Ini membantu mencegah sanksi atau penalti yang dapat dikenakan jika perusahaan melanggar peraturan perdagangan.
  • Reputasi yang baik: Memiliki status AEO dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata mitra dagang dan pihak berwenang. Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan pihak berwenang bahwa perusahaan beroperasi dengan integritas dan keamanan yang tinggi.
  • Kemudahan dalam perdagangan global: Status AEO dapat membantu perusahaan mengakses pasar internasional dengan lebih mudah, karena pihak berwenang di negara-negara lain cenderung memberikan pengakuan terhadap status AEO dari negara lain. Ini dapat mengurangi hambatan perdagangan dan biaya administrasi yang terkait dengan ekspor dan impor.
  • Penyederhanaan proses bisnis: Dengan mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses bea cukai, AEO membantu perusahaan untuk lebih fokus pada inti bisnis mereka daripada terjebak dalam proses administratif yang rumit.

Secara keseluruhan, status AEO adalah alat yang penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional yang aman, efisien, dan patuh terhadap peraturan. Hal ini memberikan manfaat kepada perusahaan, pemerintah, dan pihak berwenang yang terlibat dalam aktivitas perdagangan lintas batas.

Bagaimana cara menjadi Authorized Economic Operator?

Untuk menjadi Authorized Economic Operator (AEO), berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Mendaftar sebagai calon AEO di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) setempat.
  • Melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti dokumen perusahaan, dokumen kepabeanan, dan dokumen lainnya yang diminta oleh KPBC.
  • Melakukan self-assessment terhadap sistem manajemen perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keamanan pasokan yang ditetapkan oleh WCO atau standar setara.
  • Melakukan audit internal untuk memastikan bahwa sistem manajemen perusahaan telah memenuhi standar keamanan pasokan yang ditetapkan oleh WCO atau standar setara.
  • Melakukan audit eksternal oleh pihak yang ditunjuk oleh KPBC untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keamanan pasokan yang ditetapkan oleh WCO atau standar setara.
  • Jika perusahaan telah memenuhi semua persyaratan, maka KPBC akan memberikan sertifikat AEO kepada perusahaan.

Setelah menjadi AEO, perusahaan akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam proses kepabeanan, pengakuan internasional, dan perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.

Pelaporan Ototmatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

Apa itu Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan?

Pelaporan Ototmatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan adalah proses pelaporan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem atau perangkat lunak yang terintegrasi dengan sistem perpajakan. Pelaporan ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan otomatis ini antara lain:

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pelaporan otomatis ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Undang-undang No. 7 Tahun 2021 mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah.
  • Tanggung Jawab Wajib Pajak: Wajib Pajak bertanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak, sedangkan pemerintah dan aparat perpajakan berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Pemeriksaan: Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan dan diolah.
  • Pelaporan Informasi Nasabah Asing: Pelaporan informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra juga dapat dilakukan secara otomatis.
  • Pajak Terutang: Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan. Pelaporan otomatis dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung dan membayar pajak terutang dengan tepat waktu.

Mengapa Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan itu Penting?

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan (POPP) memiliki beberapa alasan mengapa penting dalam konteks perpajakan:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak: POPP dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak karena memungkinkan otoritas pajak untuk secara otomatis memperoleh informasi tentang transaksi keuangan wajib pajak. Dengan adanya pelaporan otomatis, sulit bagi wajib pajak untuk menyembunyikan atau menghindari kewajiban perpajakannya.
  • Mempercepat proses: POPP dapat mempercepat proses pelaporan dan pemrosesan data perpajakan. Dalam konteks AEO (Authorized Economic Operator), POPP dapat membantu operator ekonomi dalam mempercepat proses bea cukai dan perpajakan.
  • Meningkatkan probabilitas tertangkapnya pengemplang pajak: Secara teori, kehadiran AEOI (Automatic Exchange of Information) dapat meningkatkan probabilitas tertangkapnya pengemplang pajak. Wajib pajak selalu dalam pantauan otoritas pajak karena informasi keuangannya secara otomatis dipertukarkan dengan negara-negara lain yang terlibat dalam AEOI.
  • Mendukung Sistem Pertukaran Informasi Otomatis: POPP merupakan bagian dari Sistem Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi perpajakan antarnegara. Dengan adanya POPP, Indonesia dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam AEOI.
  • Memudahkan wajib pajak: POPP dapat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak. Dengan adanya aplikasi pajak online seperti e-Filing dan e-SPT, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses dan mengisi formulir laporan pajak secara elektronik.

Bagaimana Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak?

POPP dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak dengan beberapa cara, yaitu:

  • Memperoleh informasi secara otomatis: POPP memungkinkan otoritas pajak untuk memperoleh informasi tentang transaksi keuangan wajib pajak secara otomatis. Hal ini membuat sulit bagi wajib pajak untuk menyembunyikan atau menghindari kewajiban perpajakannya.
  • Meningkatkan kesadaran pajak: POPP dapat membantu meningkatkan kesadaran pajak wajib pajak karena aplikasi pajak online seperti e-Filing dan e-SPT dapat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.
  • Meningkatkan pengawasan: POPP dapat membantu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak badan.
  • Meningkatkan kepatuhan kooperatif: POPP dapat membantu meningkatkan kepatuhan kooperatif wajib pajak dalam membayar pajak
  • Meningkatkan probabilitas tertangkapnya pengemplang pajak: POPP dapat meningkatkan probabilitas tertangkapnya pengemplang pajak karena informasi keuangannya secara otomatis dipertukarkan dengan negara-negara lain yang terlibat dalam AEOI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun