Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.Â
Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).Â
 Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).Â
Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).Â
Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).Â
Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untukÂ
menyelamatkan keuangan Negara para aparat penegak hokum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepadapara pelaku.selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.Â
Penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain;Â
(1) menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,Â
(2) menaikkan moral pegawai tinggi, sertaÂ
(3) legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.Â