Mohon tunggu...
Lala Nabila
Lala Nabila Mohon Tunggu... -

Jujur pada diri sendiri dan dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Novanto Diduga 'Titip Absen' Saat Rapat Paripurna

24 Februari 2016   13:17 Diperbarui: 24 Februari 2016   13:57 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari selasa 23 Februari kemarin DPR RI menggelar rapat paripurna. Namun ada yang aneh dengan kertas absensi dari Fraksi Partai Golkar.

Ini adalah foto daftar absensi dari Fraksi Partai Golkar, saat Rapat Paripurna DPR kemarin. Terlihat jelas bahwa Setya Novanto tidak menandatangani absensi. Artinya Setya Novanto tidak menghadiri Rapat Paripurna.

Menurut berita ini, Setya Novanto sedang berada di Sulawesi Utara bersama Idrus Marham, Nurdin Halid, Ade Komarudin, Mahyudi, dan Azis Syamsudin mendampingi Aburizal Bakrie di Musda Sulut.

Selain itu, ditemukan pula foto Setya Novanto bersama salah satu kader Golkar saat sedang berada di Musda Sulut.

Itulah bukti ketidakhadiran Setya Novanto dalam Rapat Paripurna yang menjadi alasan mengapa kolom tanda tangan absensi Setya Novanto kosong.

Namun, setelah beberapa saat Rapat Paripurna sedang berlangsung secara tiba-tiba kolom tanda tangan Setya Novanto sudah terisi. Padahal jelas-jelas saat Rapat Paripurna berlangsung Setya Novanto sedang berada di Sulawesi Utara.

Entah siapa yang mengisi kolom tersebut. Kuat dugaan Setya Novanto meminta bantuan salah satu loyalisnya untuk menandatangani daftar absensi tersebut.

Jika benar Setya Novanto mengutus seseorang untuk menandatangani daftar absensi atau istilahnya ‘titip absen’, maka secara sengaja Setya Novanto telah melanggar kode etik.

Untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto ini, MKD sebaiknya harus segera mungkin memanggil Setya Novanto untuk dimintai keterangannya.

MKD harus menyelidiki dugaan pelanggaran etik ini. Setya Novanto layak dan pantas dihukum jika terbukti melakukan pelanggaran etik ‘titip absen’.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun