Mohon tunggu...
Nabila Aulia Hasrie
Nabila Aulia Hasrie Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

BA (Hons) - Queen's University of Belfast, the UK MA - Columbia University, the US

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kilas Balik Suksesnya Restrukturisasi Komando ABRI 1982-1985, TNI Reformasi Era Jokowi Harusnya Malu

15 Oktober 2024   11:29 Diperbarui: 29 Oktober 2024   03:44 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batalyon-batalyon komponen mereka sekarang sebagian besar ditugaskan di bawah kendali administratif dan operasional para komandan Korem, dan masing-masing Korem mempunyai paling sedikit satu batalion sebagai 'alat pukul' di area setempat. 

Setiap komandan Kodam hanya mempunyai satu batalyon yang langsung berada di bawah komando pribadinya. 

Selanjutnya, setiap kota tempat Kodam bermarkas (yaitu Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makasar, Jayapura, dan Denpasar) akan membentuk Komando Militer Kota (KMK) tersendiri dengan komandannya masing-masing (semua Kodim [Komando Distrik Militer, Komando Distrik Militer] dalam KMK ini akan dihilangkan juga).

Reformasi ini menggarisbawahi terbatasnya kekuatan militer yang langsung dimiliki oleh para komandan Kodam;  menciptakan suatu peran yang lebih mirip dengan peran mereka sebelumnya Komandan Kowilhan dibandingkan dengan komandan Kodam yang berkuasa pada tahun 1950an.

 Perkembangan tambahan yang cukup penting adalah pelantikan staf khusus sosial-politik di tingkat Kodam dan Korem, yang misinya adalah: seolah-olah merupakan penanganan terhadap masalah yang mendesak dalam mencari pekerjaan bagi personel militer supernumerary.

Jika kita membandingkan tingkat komando dalam hierarki Angkatan Darat yang baru dengan tingkat tersebut dari administrasi sipil yang ada, kita dapat melihat bahwa keduanya cenderung bersamaan hanya di anak tangga paling bawah. Kodim pada umumnya masih berhubungan dengan warga sipil kabupaten. Namun, Korem pada umumnya setara dengan Karesidenan yang telah lama dihapuskan, sedangkan sebagian besar Kodam mencakup sekelompok Provinsi.

Pola ini mungkin mempunyai konsekuensi yang aneh karena sebagian besar gubernur provinsi masih merupakan pensiunan perwira militer berpangkat tinggi. Contohnya Jawa Barat yang komandan Kodamnya adalah Mayor Jenderal dan komandan Koremnya yang merupakan kolonel, mungkin akan lebih sering terjadi, dengan segala konflik kewenangan dan komplikasi yang menyertai protokol.

Perubahan lain yang sangat penting dalam distribusi kekuasaan di dalam Angkatan Darat adalah sentralisasi kendali lanjutan atas unit-unit tempur elitnya tangan Panglima. 

Pada bulan Agustus 1985, Kopur I dan II lama (Komando Pertempuran I dan II) di lingkungan Kostrad dihapuskan dan digantikan oleh Opera-Divisi Nasional I dan II, keduanya bermarkas di sekitar Jakarta. Kemunculan unit-unit operasional ukuran divisi yang baru ini bermanfaat untuk menggarisbawahi penghapusan efektif pembagian wilayah yang telah lama ada (khususnya Siliwangi, Diponegoro, dan Brawijaya) lebih dari sekadar kenangan sentimental. 

Di samping Kostrad dan Divisi Operasionalnya, berdiri pula Pasukan Khusus (Kopassus, sebelumnya Kopassandha) atau Baret Merah, dan pada 1984 dibentuk Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Pasukan Pemukul Reaksi Cepat), atau Baret Hijau, sebuah unit elit khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi, untuk ditempatkan jika terjadi kerusuhan perkotaan, pembajakan, dan keadaan darurat spektakuler lainnya. 

Selain itu kekuatan lain yang penting dan semakin terlihat, yang kali ini tidak berada di bawah kendali Panglima, adalah Pasukan Keamanan Presiden [Pasukan Pengawal Presiden - Paswalpres].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun