Mohon tunggu...
Lalacitra Fitri Suwari
Lalacitra Fitri Suwari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

15 Maret 2022   14:36 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:45 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulai sejak kwartal pertama tahun 2020 berdampak multidimensi, salah satunya pada pelemahan perekonomian global dan nasional.

Fenomena perlambatan tersebut menyebabkan melemahnya daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga, adanya ketidakpastian investasi, turunnya harga komoditas, memburuknya sistem keuangan, dan meningkatnya pengangguran serta kemiskinan. Rantai keterpurukan ekonomi ini menunjukkan bahwa dampak pandemi terhadap perekonomian tidak hanya menyebabkan penurunan fundamental ekonomi riil, tetapi juga menggerogoti kelancaran mekanisme pasar.

Meski demikian, pandemi juga memberikan peluang bagi pengembangan ekonomi syariah. Pemerintah telah merancang dan melaksanakan berbagai program dalam rangka pengentasan kemiskinan di masa pandemi, termasuk peningkatan peran ekonomi syariah. Peluang ekonomi syariah di masa pandemi ini, bisa membantu memulihkan perekonomian.

Data Global Islamic Economy Report 2020-2021 menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat keempat dalam hal pengembangan ekonomi syariah. Hal itu selaras dengan Laporan Bank Indonesia tahun 2021 yang menunjukkan keuangan syariah di Indonesia tumbuh postif di tengah pandemi dan aset perbankan syariah tumbuh 15,6 persen.

Fakta tersebut menggambarkan kontribusi penting ekonomi syariah dalam mendorong pemulihan dan kebangkitan ekonomi Indonesia di masa pandemi. Ekonomi syariah merepresentasikan kekuatan baru yang sedang membentuk dirinya untuk menjadi sistem yang matang dan mandiri. Kehadirannya tidak hanya sebagai jawaban atas ketidakadilan sistem sosial ekonomi kontemporer, tetapi juga sebagai kristalisasi upaya intelektual yang telah berlangsung sangat lama dalam sejarah umat Islam. Keberadaan ekonomi syariah telah mampu memantapkan dirinya sejajar dengan ekonomi yang tidak berdasarkan syariah/ekonomi konvensional.

Mengenal Ekonomi dan Keuangan Syariah 

Ekonomi syariah lahir dari sistem perbankan. Di Indonesia, lahirnya ekonomi dan keuangan syariah dapat ditelusuri dari kemunculan bank syariah tahun 1991, yakni ketika Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan sebagai bank syariah pertama di Indonesia. BMI mulai beroperasi tahun 1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa ada dua sistem perbankan di Indonesia, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah (Hutapea & Kasri, 2010). Saat ini, keuangan syariah telah tumbuh secara signifikan. Nilai total aset keuangan syariah Indonesia tumbuh sebesar 31,77% menjadi Rp 1.801,40 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan total nilai tahun 2019 sebesar Rp 1.367,06 triliun. Selanjutnya, di antara berbagai sektor keuangan syariah, pasar modal syariah memiliki total aset terbesar, yaitu 1.076,22 triliun rupiah. Industri perbankan syariah memiliki total aset sebesar 608,90 triliun rupiah, sedangkan sektor keuangan non bank syariah memiliki total aset terkecil, yaitu 116,22 triliun rupiah. Secara keseluruhan, industri keuangan syariah Indonesia memiliki pangsa pasar sebesar 9,95%. 

Pendirian perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai penelitian tentang hubungan antara keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi menyimpulkan bahwa perbankan syariah telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Keuangan Islam adalah sistem yang diturunkan dari Al-Qur'an dan Hadist. Dalam berbagai bentuknya, struktur keuangan Islam telah menjadi peradaban yang tidak berubah selama empat belas abad. Selama tiga dekade terakhir, struktur keuangan Islam muncul sebagai salah satu implementasi modern yang paling penting dan sukses dari sistem hukum Islam, dan sebagai percontohan untuk reformasi dan pengembangan hukum Islam di masa depan.

Sistem keuangan Islam dicirikan oleh beberapa karakteristik, yakni: 1) Aset publik dalam sistem keuangan Islam adalah milik Allah; 2) Nabi adalah orang pertama yang mempraktekkan keuangan Islam; 3) AlQur'an dan Hadist menjadi sumber fundamental keuangan Islam; 4) Sistem keuangan Islam adalah sistem keuangan universal; 5) Keuangan khusus dalam Islam mendukung sistem keuangan Islam; 6) Sistem keuangan Islam menganut prinsip alokasi jasa sebagai sumber penerimaan Negara; 7) Sistem keuangan Islam dicirikan oleh transparansi; 8) Sistem keuangan Islam adalah gerakan kebaikan; dan 9) Sistem keuangan Islam adalah modal toleransi bagi umat Islam. 

Pada masa pandemi Covid-19, perbankan dan keuangan syariah menjadi alternatif terbaik dalam mengatasi krisis keuangan. Keuangan syariah telah menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri keuangan global, bahkan melampaui pasar keuangan konvensional. Global Islamic Economic Report (2020) memperkirakan nilai aset keuangan syariah meningkat 13,9% pada 2019, dari $2,52 triliun menjadi $2,88 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun