keterangan dan sumber foto dari koleksi pribadi
Para pelaku pengadaan terikat dengan regulasi 'perpres 16 tahun 2018 jo perpres 12 2021" dan turunannya, itu sebabnya kenapa mereka lebih mengutamakan barang TKDN meski pun dipasaran ada barang lain yang lebih branded dan bisa jadi secara kualitas lebih bagus. Mereka, para pelaku pengadaan ini tidak dapat dengan serta merta melakukan pengadaan dengan kualifikasi IMPOR.
Apakah dengan begitu pemerintah tidak dapat membeli barang IMPOR?
Ehhhhhhh G GITU JUGA KONSEPNYA, pemerintah tetap dapat melakukan pengadaan baik itu barang/jasa dengan kualifikasi IMPOR, tapi ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
Panjang sih klo missal mau dirinci bagaimana dan kenapanya.
Trus ke masalah tayangan produk dengan harga tidak masuk akal tadi, apakah tetiba pejabat pengadaan/PPK bisa langsung membeli barang yang dibutuhkan TANPA peduli berapa pun harganya?
Ya jelas tidak.
Setidaknya PP/PPK dibatasi oleh PAGU, selain itu juga ada KEWAJARAN HARGA!!!
Ketika PP/PPK melakukan transaksi dan dikemudian hari DITEMUKAN sebagai TRANSAKSI dengan HARGA YANG TIDAK WAJAR jelassssss bakal Panjang lagi urusannya, misalnya nih berurusan sama BPK.