PERBEDAAN MAQASHID AL-QUR'AN DENGAN MAQASHID SYARIAH
Oleh;
Lala May Sheila (3120074)
UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Lalamaysheila01@gmail.com
Pendahuluan
Sebagian besar ulama menyandingkan kata maqashid dengan al-syari'ah, menjadi maqashid al-syari'ah. Maqashid al-syari'ah ialah berarti tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam setiap ketentuan syariat Islam, yaitu aturan yang tertulis dalam sumber utama islam, yakni Al-qur'an dan Hadis. Jika Maqashid al-syari'ah meliputi tujuan-tujuan syariat yang tersebar dalam kedua sumber tersebut. Secara terminologi, Maqashid al-Qur'an memang kurang populer dalam studi Islam dibandingkan dengan term maqashid al-syari'ah, namun kajian yang menjadikan ayat-ayat al-Qur'an sebagai titik pijak awal sudah lumrah dilakukan, bahkan istilah maqashid al-Qur'an sudah dipakai oleh Abu al-Thayyib al-Qinnuji sebagai judul kitab tafsirnya, yakni Fath al-Bayan fi Maqashid al-Qur'an (1992). Karena itu, apa yang dimaksud dari kajian maqashid al-Qur'an memiliki alur yang kurang lebih sama dengan pembahasan maqashid al-syari'ah.
Pembahasan
Pengertian Maqashid Al-Qur'an
Maqashid Al Qur'an adalah istilah yang digunakan ulama untuk menggali maksud-maksud Allah swt menurunkan Al Qur'an kepada umat manusia. Kajian Maqashid Al Qur'an belum menjadi disiplin ilmu tersendiri di kalangan para ulama klasik maupun kontemporer. Abu Hamid al Ghazali dalam karyanya Jawahir al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan term Maqashid al-Qur'an dengan ungkapannya, Fi Hasri Maqashid al-Qur'an Fi Sittah al-Aqsam (membatasi Maqashid Al-Qur'an pada enam bagian). Menurut beliau, bahwa puncak tujuan Allah menurunkan al-Qur'an adalah menyeru hamba menuju Allah swt yang maha esa.
Pengertian maqashid Al Qur'an adalah sejarahnya disinggung pertama kali oleh 'Izzudin ibn 'Abdussalam, yaitu kebanyakan maqashid Al Qur'an ialah suatu hal yang berkaitan dengan kemaslahatan dan sebab-sebabnya. Pemahaman ini di dasarkan pada asumsi bahwa di dalam Al Qur'an tidak lain terdapat perintah untuk berbuat kebaikan karena dapat menarik kemaslahatan dan larangan berbuat keburukan yang dapat menolak kerusakan.
Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid al syariah adalah dua kata yang terdiri dari maqashid dan al syariah. Maqashid merupakan bentuk jamak (plural) dari kata maqashid yang artinya "tempat yang dituju atau dimaksudkan" atau maqsad yang artinya "tujuan atau arah". Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa maqashid al syariah adalah tujuan, target atau hasil akhir berupa kemaslahatan hakiki dengan ditetapkannya hukum pada manusia. Pengertian lainnya maqashid al syariah adalah tujuan akhir dan rahasia bahkan nilai atau norma serta makna-makna ditetapkannya sebuah hukum.
Intinya dalam pengertian diatas bahwa maqashid al syariah adalah bermakna sebagaimana makna hikmah, 'illah, niat atau pun maslahah. Disebut dalam bahasa ditetapkan, tetapi berkaitan pula dengan mengapa hukum itu ditetapkan. Maqashid al syariah ada yang berkaitan dengan hikmah ditetapkannya hukum dan ada pula yang berkaitan dengan 'illah atau motif (al-baith, al dai atau al mu'aththir) adanya hukum.
Namun demikian tentu tidak semua ulama berpandangan demikian, pendapat populer bahkan disebut pendapat mayoritas ulama ushul fiqh bahwa mereka membedakan antara 'illah dan hikmah. Menurut mereka 'illah merupakan motif timbulnya hukum. Adanya 'illah menjadi sebab timbulnya hukum dan tidak adanya 'illah menjadi hukum pun tidak ada.Â
Bu
Kesimpulan
Maqashid Al Qur'an adalah sejarahnya disinggung pertama kali oleh 'Izzudin ibn 'Abdussalam, yaitu kebanyakan maqashid Al Qur'an ialah suatu hal yang berkaitan dengan kemaslahatan dan sebab-sebabnya. Pemahaman ini di dasarkan pada asumsi bahwa di dalam Al Qur'an tidak lain terdapat perintah untuk berbuat kebaikan karena dapat menarik kemaslahatan dan larangan berbuat keburukan yang dapat menolak kerusakan. bahwa maqashid al syariah adalah bermakna sebagaimana makna hikmah, 'illah, niat atau pun maslahah. Disebut dalam bahasa ditetapkan, tetapi berkaitan pula dengan mengapa hukum itu ditetapkan.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Jawahir Alqur'an. Beirut: Dar al-Ihya Al-Ulum, 1990.
Al-Qur'an dan Terjemahan Al-Qur'an Edisi Penyempurnaan tahun 2019. Kemenag RI.
Helmi, Abdul. (2019). Maqashid Al-Shari'ah versus Ushul Al-Fiqh, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Ibn 'Umar, Salih ibn 'Umar. (1995). Maqashid al-Shari'ah 'ind al-Imam Muhammad al-tahir ibn 'Ashur (Virginia: al-Ma'had al-'Alami li al-Fikr al-Islam)
Ma'ruf, Cholid. (2020). Maqashid Al Qur'an Al-Ghazali Dalam Kitab Siraj At-Thalibin Karya Syekh Ihsan Al-Jampesi. QOF, Vol. 4, No. 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H