Mohon tunggu...
Lala MaySheila
Lala MaySheila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Maqashid Qur'an dan Maqashid Syariah

17 Oktober 2022   21:24 Diperbarui: 17 Oktober 2022   21:34 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Maqashid Syariah

Maqashid al syariah adalah dua kata yang terdiri dari maqashid dan al syariah. Maqashid merupakan bentuk jamak (plural) dari kata maqashid yang artinya "tempat yang dituju atau dimaksudkan" atau maqsad yang artinya "tujuan atau arah". Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa maqashid al syariah adalah tujuan, target atau hasil akhir berupa kemaslahatan hakiki dengan ditetapkannya hukum pada manusia. Pengertian lainnya maqashid al syariah adalah tujuan akhir dan rahasia bahkan nilai atau norma serta makna-makna ditetapkannya sebuah hukum.

Intinya dalam pengertian diatas bahwa maqashid al syariah adalah bermakna sebagaimana makna hikmah, 'illah, niat atau pun maslahah. Disebut dalam bahasa ditetapkan, tetapi berkaitan pula dengan mengapa hukum itu ditetapkan. Maqashid al syariah ada yang berkaitan dengan hikmah ditetapkannya hukum dan ada pula yang berkaitan dengan 'illah atau motif (al-baith, al dai atau al mu'aththir) adanya hukum.

Namun demikian tentu tidak semua ulama berpandangan demikian, pendapat populer bahkan disebut pendapat mayoritas ulama ushul fiqh bahwa mereka membedakan antara 'illah dan hikmah.  Menurut mereka 'illah merupakan motif timbulnya hukum. Adanya 'illah menjadi sebab timbulnya hukum dan tidak adanya 'illah menjadi hukum pun tidak ada. 

Bu

Kesimpulan

Maqashid Al Qur'an adalah sejarahnya disinggung pertama kali oleh 'Izzudin ibn 'Abdussalam, yaitu kebanyakan maqashid Al Qur'an ialah suatu hal yang berkaitan dengan kemaslahatan dan sebab-sebabnya. Pemahaman ini di dasarkan pada asumsi bahwa di dalam Al Qur'an tidak lain terdapat perintah untuk berbuat kebaikan karena dapat menarik kemaslahatan dan larangan berbuat keburukan yang dapat menolak kerusakan. bahwa maqashid al syariah adalah bermakna sebagaimana makna hikmah, 'illah, niat atau pun maslahah. Disebut dalam bahasa ditetapkan, tetapi berkaitan pula dengan mengapa hukum itu ditetapkan.

Daftar Pustaka

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Jawahir Alqur'an. Beirut: Dar al-Ihya Al-Ulum, 1990.

Al-Qur'an dan Terjemahan Al-Qur'an Edisi Penyempurnaan tahun 2019. Kemenag RI.

Helmi, Abdul. (2019). Maqashid Al-Shari'ah versus Ushul Al-Fiqh, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun