Dalam menyikapi hal ini, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berulangnya peretasan platform informasi yang dikelola pemerintah atau negara. Namun, RUU itu harus sepenuhnya mengatur ekosistem keamanan siber nasional dan tidak terjebak pada pengaturan kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Karena, jika itu yang terjadi, RUU Keamananan Siber tidak akan menjadi jalan keluar yang bersifat holistik dalam memastikan otoritas ruang siber nasional.
   keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) dipandang perlu untuk menguatkan infrastruktur dan ekosistem siber nasional. Namun, rumusan RUU Kamsiber itu pun diharapkan tidak berorientasi pada negara semata, atau terjebak menjadi RUU organik bagi kelembagaan BSSN. RUU seharusnya juga mengatur aspek-aspek lain yang bersifat koordinatif dan melibatkan peran serta masyarakat, baik ahli di bidang teknologi informasi dan perlindungan data, swasta, praktisi keamanan siber, maupun akademisi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI