Mohon tunggu...
Laksita Anaura
Laksita Anaura Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

"Jangan membaca sampai koma, tetapi bacalah sampai titik."

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Waspada Cyber Crime Berbentuk Peretasan dalam Dunia Digital Indonesia

1 Januari 2022   23:45 Diperbarui: 2 Januari 2022   23:52 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Dalam menyikapi hal ini, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berulangnya peretasan platform informasi yang dikelola pemerintah atau negara. Namun, RUU itu harus sepenuhnya mengatur ekosistem keamanan siber nasional dan tidak terjebak pada pengaturan kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Karena, jika itu yang terjadi, RUU Keamananan Siber tidak akan menjadi jalan keluar yang bersifat holistik dalam memastikan otoritas ruang siber nasional.

     keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamsiber) dipandang perlu untuk menguatkan infrastruktur dan ekosistem siber nasional. Namun, rumusan RUU Kamsiber itu pun diharapkan tidak berorientasi pada negara semata, atau terjebak menjadi RUU organik bagi kelembagaan BSSN. RUU seharusnya juga mengatur aspek-aspek lain yang bersifat koordinatif dan melibatkan peran serta masyarakat, baik ahli di bidang teknologi informasi dan perlindungan data, swasta, praktisi keamanan siber, maupun akademisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun