Apa sih SKTT itu? SKTT adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA. Hufft.. ternyata ITAS atau Kitap belum cukup bagi WNA kalau mau tinggal di Indonesia ya?.
Yup kalau ITAS bikinnya di imigrasi nah kalau SKTT bikinnya di Capil. Dan perlu di ingat jangan sampai ngurusnya melebihi 1 minggu setelah WNA mendapatkan kode billding pembayaran ITAS. Jika lebih siap-siap terkena denda sampai jutaan.
Ini berdasarkan pengalaman di tahun 2018 saya hampir mengalaminya. Namun ketika itu saya coba menerangkan duduk permasalahanya.
Sejak 2013 saya mengurus ITAS tidak pernah sekalipun tahu dan harus ngurus SKTT. Peraturan pembuatan SKTT dimulai sekitar tahun 2018, jadi saat saya ngurus perpanjangan ITAS di tahun 2018 baru itulah saya membuat SKTT.
Pihak Capil dalam hal ini, Capil wilayah Cilacap ngotot bahwa saya melebih batas 1 minggu dari tanggal pembayaran saya di kantor pos waktu itu.
Padahal, saya harus ke Kanwil di Semarang juga makanya walaupun tanggal pembayaran dikantor pos saya lakukan namun saya masih memerlukan waktu ke Semarang.
Dari Semarang pun memakan waktu 5 hari kerja, jadilah semakin panjang batas waktunya. Hufff.... pihak capil tidak mau tahu masalah saya, padahal masalah saya terkendala oleh birokrasi yang jelimet harus ke Semarang sendiri menyerahkan surat perpanjangan ITAS dari imigrasi cilacap.
Dan saya pun membela diri dengan berkata " Capil sendiri bikin peraturan tapi gak disosialisasikan, pihak imigrasi sendiri tidak menerangkan apa-apa tentang SKTT. Jadi jangan salahkan masyarakat jika nggak faham dan nggak tahu. Kalau mau kasih SKTT silakan dan kalau nggak mau dikasih juga silakan, toh saya sebagai warga negara yang baik sudah ngurusnya"
Akhirnya setelah berdebat panjang saya pun mengatakan "oke jadi gini ya pak? Besok lagi jika saya mau urus SKTT saya cukup daftar duluan masukin berkas yang ada dulu, sebelum proses ITAS di imigrasi selesai agar tanggal masukin berkas saya gak kadaruasa."
"Iya bu benar. Daftar aja dulu yang penting. Masalah berkas bisa menyusul."