Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pengalaman "Jastip" Dokumen di Bank

19 Oktober 2019   19:34 Diperbarui: 21 Oktober 2019   18:12 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sering pindah pindah negara dan jarang ada di Indonesia membuat saya gak mungkin untuk selalu membawa dokumen seperti akte tanah ataupun rumah, ke manapun saya pindah.

Alasannya takut ketriwal atau ketinggalan ...mengingat surat surat tersebut sangat penting. Gondol sana gondol sini dokumen penting bisa jadi tidak aman buat saya. Ditambah lagi sifat saya yang mulai pelupa (faktor u).

Mau dititipkan di saudara juga takut merepotkan dan membebani. Bukan karena takut surat surat disalah gunakan, tetapi ya namanya manusia biasa.... bisa saja berbuat khilaf. Bisa jadi kan, terjadi cerita tragis seperti di bawah ini....

"... Ada surat tanah nganggur, butuh modal, dipinjam dulu dehhh buat jaminan. Lagian punya saudara sendiri ini ^_^"

Kalau beres sih gpp lah, tapi kalau sampai disita? Bisa runyam dong ya. Yang tadinya persaudaraan erat bisa putus hubungan begitu saja deh.

Alasan inilah yang melatarbelakangi saya mencoba memakai jastip dokumen di bank. Istilah keren jastip di bank ini adalah "safe deposit box". Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya ketika berada di Indonesia saya mencoba jastip dokumen penting saya. Bank yang saya pilih adalah BNI.

Awalnya saya datang ke bank yang saya pilih. Saya menuju ke customer service (CS) dan menerangkan tujuan kedatangan saya. CS menerangkan syarat syaratnya, salah satunya adalah harus memiliki nomer rekening di bank tersebut.

Kebetulan saya sudah memiliki nomer rekening di bank tersebut jadi gak perluru membuat lagi.

Syarat yang kedua memberikan kartu identitas berupa KTP atau paspor untuk di-copy petugas. Kemudian mengisi data data pribadi pada formulir yang disediakan dan menandatanganinya diatas materai.

Membayar biaya sewa safe deposit box (SDB). Kebetulan yang saya pilih ukuran boksnya 51024 inch dengan biaya 500 ribu rupiah pertahun dan uang jaminan sebesar 1 juta rupiah.

Setelah itu saya diberi dua buah kunci dan kartu identitas untuk bisa masuk keruangan penyimpanan dokumen. 

Uang jaminan sebesar 1 juta dipergunakan jika kunci hilang atau rusak. Maka biaya kehilangan atau perbaikan SDB akan dibebankan pada kita. Bahkan jika terpaksa boks dibongkar maka biasanya melibatkan pejabat bank, notaris bahkan pihak kepolisian juga. Jika tidak terjadi apa apa maka uang jaminan akan dikembalikan utuh. 

SDB tenggang waktunya adalah 1 tahun atau 12 bulan dan ada juga yang hanya 6 bulan. Jika 6 bulan biaya yang sewa dan jaminanya berbeda. Jika waktu habis maka bisa diperpanjang lagi.

Diberikan dua kunci pada kita adalah agar kunci yang satunya bisa kita berikan pada orang yang kita beri kuasa.

Kebetulan yang saya beri kuasa adalah kakak kandung saya jadi sayapun sekalian mendaftarkannya sebagai kuasa saya. Walaupun kenyataanya kunci dua-duanya tetap saya yang pegang

Proses menjadi pemilik SDB di bank ini terbilang mudah dan gak memakan waktu banyak juga. SDB bisa langsung kita gunakan hari itu juga.

Sayangnya saya belum membawa dokumen dokumen penting yang akan saya simpan di SDB jadi ke esokan harinya baru saya datang kembali.

Saya langsung menuju tempat pendaftara SBD kemarin dan menerangkan bahwa saya akan mengunakannya. Dengan menunjukkan kartu Identitas SBD saya diantar oleh petugas kesebuah ruangan. Beberapa ruangan saya lewati, isinya berupa loker loker semua.

Dalam hati mbatin, "Awow keren banget tempatnya serasa lagi suttting film detektif detektifan".

Tempat berupa lorong panjang dan melewati beberapa pintu. Dan dari sana sampai juga di tempat penyimpanan SDB saya.

Petugas awalnya membuka kunci loker kemudia petugas meninggalkan saya sendiri. Ternyata sebelum dibuka SDB yang saya sewa, petugas membuka dulu. Artinya kunci yang saya punya bukan satu satunya akses untuk membukanya boks yang saya sewa. 

ilustrasi. naver.com
ilustrasi. naver.com
Satu kata: "Lumayan juga keamanan penyimanan dokumen saya ya?" Bukan bermaksud untuk keren kerenan lho tetapi memang saya membutuhkan SDB ini. 

Setelah dibuka, petugas meninggalkan saya sendiri. Sayapun mulai menggunakan kunci yang saya miliki dan membuka SDB saya. Kemudian saya memasukkan dokumen yang saya bawa berupa surat tanah dan rumah kedalam box tersebut. 

Setelah selesai sayapun memanggil petugas yang menemani saya tadi. Iya kembali menutup loker saya dan mengantar saya keluar. Sebelum meninggalkan bank petugas meminta saya mengisi daftar kunjungan. Selanjutnya proses penyimpanan dokumen saya selesai sudah. Alhamdulillah...

Mengunakan Safe Deposit Box buat saya banyak manfaatnya selain dokumen saya bisa tersimpan dengan baik sayapun tidak terlalu mengkhawatir kan dokumen saya hilang.

Walaupun belakangan saya mendapat informasi, kenyataanya pihak bank juga tidak bertanggung jawab jika dokumen tersebut hilang atau raib. Pihak bank hanya menyewakan tempat, masalah kehilangan benda benda berharga bank tidak bertanggung jawab sepenuhnya.

Namun jika terbukti akibat kelalaian pihak bank jelas kita bisa menuntutnya. Terlepas dari hal itu semua setidaknya saya hanya menitipkan dokumen berupa surat surat yang kalau mau dijual sangat sulit dan mudah dilacak. 

Beda cerita jikayang saya titipkan benda benda berharga yang mudah bikin orang tergiur untuk menjual heheh. Pertimbangan inilah yang setidaknya membuat saya berani mengunakan jasa titip di bank.

Salam hangat Sya, 2019.10.19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun