Setelah dibuka, petugas meninggalkan saya sendiri. Sayapun mulai menggunakan kunci yang saya miliki dan membuka SDB saya. Kemudian saya memasukkan dokumen yang saya bawa berupa surat tanah dan rumah kedalam box tersebut.
Setelah selesai sayapun memanggil petugas yang menemani saya tadi. Iya kembali menutup loker saya dan mengantar saya keluar. Sebelum meninggalkan bank petugas meminta saya mengisi daftar kunjungan. Selanjutnya proses penyimpanan dokumen saya selesai sudah. Alhamdulillah...
Mengunakan Safe Deposit Box buat saya banyak manfaatnya selain dokumen saya bisa tersimpan dengan baik sayapun tidak terlalu mengkhawatir kan dokumen saya hilang.
Walaupun belakangan saya mendapat informasi, kenyataanya pihak bank juga tidak bertanggung jawab jika dokumen tersebut hilang atau raib. Pihak bank hanya menyewakan tempat, masalah kehilangan benda benda berharga bank tidak bertanggung jawab sepenuhnya.
Namun jika terbukti akibat kelalaian pihak bank jelas kita bisa menuntutnya. Terlepas dari hal itu semua setidaknya saya hanya menitipkan dokumen berupa surat surat yang kalau mau dijual sangat sulit dan mudah dilacak.
Beda cerita jikayang saya titipkan benda benda berharga yang mudah bikin orang tergiur untuk menjual heheh. Pertimbangan inilah yang setidaknya membuat saya berani mengunakan jasa titip di bank.
Salam hangat Sya, 2019.10.19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H