Sering pindah pindah negara dan jarang ada di Indonesia membuat saya gak mungkin untuk selalu membawa dokumen seperti akte tanah ataupun rumah, ke manapun saya pindah.
Alasannya takut ketriwal atau ketinggalan ...mengingat surat surat tersebut sangat penting. Gondol sana gondol sini dokumen penting bisa jadi tidak aman buat saya. Ditambah lagi sifat saya yang mulai pelupa (faktor u).
Mau dititipkan di saudara juga takut merepotkan dan membebani. Bukan karena takut surat surat disalah gunakan, tetapi ya namanya manusia biasa.... bisa saja berbuat khilaf. Bisa jadi kan, terjadi cerita tragis seperti di bawah ini....
"... Ada surat tanah nganggur, butuh modal, dipinjam dulu dehhh buat jaminan. Lagian punya saudara sendiri ini ^_^"
Kalau beres sih gpp lah, tapi kalau sampai disita? Bisa runyam dong ya. Yang tadinya persaudaraan erat bisa putus hubungan begitu saja deh.
Alasan inilah yang melatarbelakangi saya mencoba memakai jastip dokumen di bank. Istilah keren jastip di bank ini adalah "safe deposit box". Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya ketika berada di Indonesia saya mencoba jastip dokumen penting saya. Bank yang saya pilih adalah BNI.
Awalnya saya datang ke bank yang saya pilih. Saya menuju ke customer service (CS) dan menerangkan tujuan kedatangan saya. CS menerangkan syarat syaratnya, salah satunya adalah harus memiliki nomer rekening di bank tersebut.
Kebetulan saya sudah memiliki nomer rekening di bank tersebut jadi gak perluru membuat lagi.
Syarat yang kedua memberikan kartu identitas berupa KTP atau paspor untuk di-copy petugas. Kemudian mengisi data data pribadi pada formulir yang disediakan dan menandatanganinya diatas materai.
Membayar biaya sewa safe deposit box (SDB). Kebetulan yang saya pilih ukuran boksnya 51024 inch dengan biaya 500 ribu rupiah pertahun dan uang jaminan sebesar 1 juta rupiah.
Setelah itu saya diberi dua buah kunci dan kartu identitas untuk bisa masuk keruangan penyimpanan dokumen.