Peraturan daerah Banyumas ini mungkin tak kan berhasil jika tak ditegakkan dengan sungguh-sungguh oleh para pemerintah daerah. Mungkin selama ini jika masih ada yang ngeyel mengemis dan mengamen di daerah Banyumas bakalan ditangkap oleh petugas dan masuk penjara kalau gak mau masuk penjara ya bayar denda 50 juta. Buat yang ngasih juga sama. Ini artinya peraturan daerah no 16 tahun 2015 benar-benar ditegakkan, bukan omong kosong belaka. Buktinya tak satu pun pengemis dan pengamen yang saya temui di daerah Banyumas ini apalagi ketika memasuki Kota Purwokerto. Kota ini bersih bebas dari para pengemis dan pengamen.
Apalagi setelah saya bertanya pada kerabat yang menjadi lurah di daerah sekitar Banyumas ia mengatakan bahwa peraturan tersebut tak main-main karena benar-benar ditegakkan agar di Kota Banyumas bebas pengamen dan pengemis. Wisss salut deh dengan peraturan daeran ini.
Salam Sya, 2016.07.27