Mohon tunggu...
lajuardigemilang
lajuardigemilang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/pelajar

Silat/aktivis/politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli: Keadilan Terwujud

14 Desember 2024   05:54 Diperbarui: 14 Desember 2024   05:54 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, [tanggal] - Mahkamah Kehakiman Republik Indonesia memutuskan vonis 4-5 tahun penjara bagi 15 eks pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Keputusan ini menandai upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga negara.

Kasus ini terungkap pada tahun 2022, ketika KPK menemukan praktik pungli di Rutan KPK. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan keterlibatan 15 eks pegawai. Setelah proses persidangan, hakim memutuskan vonis yang sesuai dengan tindakan korupsi mereka.

Vonis ini menjadi contoh bagi para pegawai negara yang melakukan korupsi. KPK menyambut baik keputusan ini dan berjanji untuk terus memantau dan mengawasi praktik pungli. Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas korupsi.

"Kita harus terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan membangun negara yang lebih bersih dan transparan," kata Ketua KPK.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pegawai negara bahwa korupsi tidak akan ditolerir. Kita harus terus menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Sumber

- Situs resmi KPK

- Berita online nasional

- Pengadilan Negeri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun