Jakarta, [tanggal] - Mahkamah Kehakiman Republik Indonesia memutuskan vonis 4-5 tahun penjara bagi 15 eks pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli). Keputusan ini menandai upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga negara.
Kasus ini terungkap pada tahun 2022, ketika KPK menemukan praktik pungli di Rutan KPK. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan keterlibatan 15 eks pegawai. Setelah proses persidangan, hakim memutuskan vonis yang sesuai dengan tindakan korupsi mereka.
Vonis ini menjadi contoh bagi para pegawai negara yang melakukan korupsi. KPK menyambut baik keputusan ini dan berjanji untuk terus memantau dan mengawasi praktik pungli. Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas korupsi.
"Kita harus terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan membangun negara yang lebih bersih dan transparan," kata Ketua KPK.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pegawai negara bahwa korupsi tidak akan ditolerir. Kita harus terus menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sumber
- Situs resmi KPK
- Berita online nasional
- Pengadilan Negeri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H