Maksudnya apa sih dari tema diatas? mari kita simak beberapa pemahaman dibawah!
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim yang artinya,:”Dari Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak mampu menanami, makahendaklahdiserahkankepadaorang lain (untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya”.
Hadits diatas menjelaskan mengenai produksi, yakni misalkan kita memiliki banyak lahan tanah hingga kita tak mampu untuk menanganinya hendaknya kita menyerahkan lahan tersebut kepada orang lain sesame muslim untuk dikelolanya supaya bisa memperoleh hasil dan memenuhi kebutuhan manusia, dan tidak boleh menyewakan.
Manusia sebagai khalifah dimuka bumi memiliki tugas selain menjaga ketentraman, dan keamanan dimuka bumi juga harus mengolah bumi yakni menjadi manusia produktif atau memproduksi segala yang ada dimuka bumi. Mengenai teknik produksinya diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia.Rosulullah SAW bersabda: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”.Dari sabdaNabi SAW kita dapat memahami bahwa kita mendapat amanah untuk memproduksi dan mengolah sumber daya alam dimuka bum iini.
Adapun kaidah-kaidah dalam berproduksi antara lain adalah:
- Memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi.
- Mencegah kerusakan dimuka bumi, termasuk membatasi polusi, memelihara keserasian dan ketersediaan sumber daya alam.
- Produksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran.
- Produksi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuan kemandirian umat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik kualitas spiritual maupun mental dan fisik.
Nah, mengenai manusia produktif dan pemberi sia-sia itu ialah manusia harus bisa mengolah dan memproduksi segala yang ada dimuka bumi, yang bisa memenuhi kebutuhan semua orang. Dan yang dimaksud pemberi sia-sia itu bukan berarti kita memberinnya dan hasilnya sia-sia, tapi pemberi sia-sia itu ialah misalkan bidang tanah maka memberikanya dengan Cuma-Cuma tanpa meminta imbalan dan tidak menyewakan. Hadits Shahih Bukhari Kitab Al-Muzara’ah Bab Man Kaa Na Min Ash-Habi Al-Nabiyyi SawNo. 2340.
Imam Muslim meriwayatkan melalui jalur Mathar al-Warraq dari Atha’, dari Jabir yang artinya:”Sesungguhnya Nabi SAW melarang menyewakan tanah”.Karena, berapapun bidang tanah yang kita milik alangkah baiknya memanfaatkannya dengan cara memproduksi dan bercocok tanam atau dihibahkan kepada orang lain. Dan hendaknya memanfaatkan harta (tanah) yang dimiliki kita untuk menjadi sumber penghasilan kita agar mencukupi kebutuhan kitasendiri, keluarga dan juga dapat membantu memenuhi kebutuhan orang lain.
Jika memang tidak ingin mengelolanya sebaiknya berikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan agar ia mengelolanya menjadi hal yang bermanfaat.
Dengan memberikan kepada orang lain atau sesame muslim maka lahan, atau bidang tanah tersebut dapat bermanfaat terhadap orang banyak dan bisa memenuhi kebutuhan orang-orang termasuk saya sendiri, dan tanah tersebut tidak lagi sia-sia tapi bermanfaat. Karena tanah yang disia siakan manfaatnya dan juga termasuk menyia-nyiakan harta dan sikap seperti itu dilarang.
Keterkaitan ekonomi islam dengan produksi. Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan berdasarkan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Ekonomi islam dan produksi sangat terkait dalam ekonomi islam, pandangan tentang kegiatan ekonomi dalam Islam yaitu produksi tersirat dari bahasan ekonomi yang dilakukan oleh Hasan Al Banna. Beliau mengutip dari firman Allah SWT yang mengatakan: “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah SWT telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang dilangit dan apa yang dibumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” (QS. Lukman: 20)