pajak tentunya kita harus tau pasti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum paham betul bagaimana sistem perpajakan yang berlaku, sehingga wajib pajak menjadi abai dan menyepelekannya, padahal ada sanksi yang harus di bayar dari tindakannya tersebut.
Sebagai seorang wajibDalam dunia perpajakan akan ada yang namanya Sanksi perpajakan, sanksi ini akan di berikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku, untuk mengetahui lebih jelas tentang sanksi pajak mari kita bahas lebih lanjut
Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti, ditaati dan dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mardiasmo, 2016:62).
Nah setelah mengetahui apa itu sanksi perpajakan, mari kita bahas apa saja jenis-jenis sanksi yang bisa kita dapatkan jika melanggar peraturan perpajakan.
Secara spesifik ada empat jenis sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak atas kesalahan yang dilakukan, diantaranya yaitu:
1. Sanksi administratif berupa bunga
2. Sanksi administratif berupa denda
3. Sanksi administratif berupa kenaikan.
4. Sanksi berupa hukuman pidana (sanksi pidana ini bukan termasuk sanksi administratif)
Mari kita bahas keempat jenis sanksi di atas
1. Sanksi Administratif Berupa Bunga
Sanksi Administratif Berupa Bunga diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang berhubungan dengan pembayaran pajak.
Besaran bunga yang dikenakan adalah hasil dari perhitungan yang didasarkan pada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan penambahan uplift factor dari masing-masing pasal yang kemudian dibagi 12 maka dari itu, tarif bunga yang dihasilkan akan selalu bervariasi setiap bulannya.
Contoh pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi bunga misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak.
2. Sanksi Administratif Berupa Denda
Sanksi Administratif Berupa Denda diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang berhubungan dengan pelaporan pajak.
Besaran denda yang dikenakan bervariasi sesuai dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Untuk keterlambatan pelaporan SPT PPh Masa dan SPT PPh Tahunan Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, untuk keterlambatan pelaporan PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000, dan untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.
Contoh pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi denda misalnya terlambat melaporkan SPT Masa PPh hingga SPT PPN.
3. Sanksi Administratif Berupa Kenaikan
Sanksi Administratif Berupa Kenaikan diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi atau data yang digunakan, memanipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.
Wajib pajak yang ketahuan melakukan pelanggaran atau kecurangan tersebut akan dikenakan sanksi kenaikan jumlah nilai pajak yang harusnya dibayarkan. Besarannya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
Contoh sanksi berupa kenaikan misalnya saat membayar pajak seharusnya wajib pajak membayar sebesar Rp 25.000.000 tetapi wp tersebut hanya membayar Rp 20.000.000 karena memalsukan data, artinya wp tersebut  telah menggelapkan dana sebesar Rp 5.000.000 maka saat dikenakan sanksi kenaikan wp tersebut harus membayar 2 kali lipat menjadi Rp 10.000.000
4. Sanksi Berupa Hukuman Pidana
Sanksi Pidana diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran pajak. Besaran denda pidana yang diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang disebutkan di atas.
Sanksi Hukuman Pidana yang diberikan dapat berupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan bahkan pidana penjara. Nah dari ketiga pidana di atas apa bedanya sih? Mari kita bahas
a. Denda pidana : Sanksi ini dikenakan pada wajib pajak, pejabat pajak maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran norma, pihak yang dikenakan denda pidana akan membayarkan sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan.
b. Pidana Kurungan : Sanksi ini berupa perampasan kebebasan wajib pajak, pejabat pajak dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran peraturan perpajakan. Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan.
c. Pidana penjara : Sanksi ini berupa perampasan kebebasan wajib pajak, pejabat pajak dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran peraturan perpajakan. Namun berbeda dengan pidana kurungan, pidana penjara dapat dikenakan selama bertahun-tahun hingga seumur hidup. Pidana pajak ditujukan bagi wajib pajak dan pejabat pajak yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana bila diketahui tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun memalsukan dokumen atau mengisi data yang tidak benar, dengan sengaja tidak melaporkan SPT, menolak untuk diperiksa oleh petugas pajak, tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar, dan menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Itulah sanksi-sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang lalai, abai, dan meninggalkan kewajiban perpajakannya. Saksi ini dibuat bukan untuk menyengsarakan wajib pajak namun dibuat agar wajib pajak menjadi disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu marilah kita patuhi peraturan dan taat membayar pajak karena mengabaikannya juga akan merugikan diri kita sendiri. Terimakasih semoga materi yang saya buat dapat membantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H