Mohon tunggu...
Laily Sakinatul Afiddah
Laily Sakinatul Afiddah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Walisongo Semarang

Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Kinerja Kecamatan Panceng Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Baik

18 Juni 2021   10:36 Diperbarui: 18 Juni 2021   10:51 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu dari pilar Good Governance yakni Negara atau Pemerintah yang memiliki fungsi diantaranya : pembuatan kebijakan publik; Pengendalian dan pengawasan publik;Pelindungan dan pengayoman masyarakat dan swasta; Fasilitasi kepentingan negara dan publik; Pelayanan kepentingan publik.

Pemerintah kecamatan merupakan tingkat pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan administratif terhadap masyarakat di bawah kabupaten atau kota yang terdiri atas beberapa desa yang termasuk di dalam wilayahnya. Pemerintahan Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Pada pemerintahan Kecamatan Panceng sekarang dipimpin oleh bapak Dwi Purbo Wahyono, S.Sos. NIP : 19710420 199201 1 003. Dalam tugasnya Camat akan dibantu oleh sekretaris camat dan banyak pegawai kecamatan baik ASN ataupun non ASN. 

Aturan  hukum yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kecamatan Panceng Adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  dan Karena Kecamatan Panceng berada pada Wilayah Naungan PePeraturan Bupati Gresik Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Gresik.merintah kavupate gresik.

Pemerintahan Kecamatan panceng memiliki fungsi sebagai koordinatif antara desa teehadap kabupaten. Disiplin Kerja sangat ditegakkan di pemerintahan kecamatan, jika terdapat staff pemerintahan ataupun pegawai yang tidak mengikuti apel dan doa bersama sebelum kegiatan dimulai tanpa disertai alasan yang rasional maka akan mendapatkan sanksi. Para staff bersama camat, sekcam dan seluruh pegawai kantor kecamatan telah memiliki target kinerja yang telah disepakati sejak awal sesuai dengan bidang masing-masing. Evaluasi tahunan,6 bulanan , dan 3 bulanan rutin dilaksanakan guna melihat sebagaimana progres dari target terlaksana juga sebagai ajang penilaian para pekerjanya.

Guna meningkatkan akuntabilitas pemerintah kecamtan telah menyediakan Banner yang berisikan SOP terbuka kepada masyarakat saat berkrpentingan di kantor kecamatan juga baliho yang berisikan laporan kinerja pemerintah kecamatan kepada masyarakat umum. Pemerintah kecakamatan dengan cepat slalu menginfokan informasi kepada aparatur desa dan diasampaikan ke warga masing-masing desa. Rapat dinas sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi dengan kepala dan aparatur desa juga kerap dilaksanakan. Untuk mengetahui kepuasan masyrakat pemerintah kecanatan menyediakan SKM yang berbentuk via onpine ataupun via kuisioner. Demikian Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun