Mohon tunggu...
Laily Sakinatul Afiddah
Laily Sakinatul Afiddah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Walisongo Semarang

Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Good Governance dalam Perspektif Islam

25 Mei 2021   12:06 Diperbarui: 25 Mei 2021   13:43 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good Governance adalah suatu pemerintahan yang dapat mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Meskipun dalam Al-Qur'an tidak dijelaskan secara detail mengenai good governance pada pemerintahan, namun dalam  Al-Qur'an menjelaskan bagaimana pemerintahan seharusnya dijalankan untuk menciptakan good governance.

Konsep good governance diterangkan dalam Al-Qur'an tersebut  juga seharusnya diaplikasikan sebagaisetiap organisasi dan dalam kehidupan sehari-hari kita. Al-Qur'an secara garis besar menjelaskan tentang konsep akuntabilitas, transparansi

Kata akuntabilitas berasal dari kata dasar account yang berarti "Hitung". Akuntabilitas berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam agama Islam, setiap perbuatan yang dilakukan di dunia akan di-hisab (dihitung) di akhirat kelak walaupun hanya sebesar biji dzarrah. Seperti yang di Firmankan Allah SWT dalam surah Al Zalzalah ayat 7-8.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya..." (HR al-Bukhari no. 2751 dan HR Muslim No 4828). Dikaitkan  dengan konsep good governance, komitmen seorang pemimpin (dan juga para pemegang amanah di pemerintahan) akan sangat berpengaruh dalam proses reformasi birokrasi untuk menuju pelayanan good governance.

Konsep transparansi  dalam ajaran agama Islam, telah disebutkan Allah SWT sejak  turunnya Al-Quran dan telah ada dalam firman Allah dalam QS  Al-Baqarah : 282, yang artinya berikut, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya... Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah..." makna dari ayat tersebut yakni proses transparansi akan mendorong berbuat lebih adil di sisi manusia dan AllahSWT.  Dapat menjadi saksi Kinerja,karena berupa bukti yang dapat di lihat oleh publik.

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Meskipun keadilan tidak masuk ke dalam rukun-rukun Good Governance namun berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil, istilah keadilan mengacu pada keadilan sosial, yaitu pemerintah menerapkan prinsip keadilan dalam menentukan seluruh kebijakan di segala bidang, sehingga rakyat tidak merasa tertindas oleh kebijakan-kebijakan tersebut. 

Di dalam Al-Qur'an, salah satu ayat yang menjelaskan konsep terkait keadilan terdapat pada surat An-Nahl ayat 16 yang berbunyi, "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran". 

Ayat di atas termasuk salah satu ayat yang paling komprehensif di kitab alquran, karena di dalam ayat ini digambarkan hubungan manusia dan sosial kaum mukmin  di dunia yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kebaikan dan menjauh dari segala perbuatan zalim, dan sifat arogansi. Bahkan hal itu disebut sebagai nasehat ilahi yang harus dijaga oleh semua orang.

kesetaraan meskipun tidak masuk dalam Rukun-rukun Good Governance akan tetapi menjadi prinsip konstitusional terpenting yang menjadi dasar dari sistem suatu negara. Satu hal yang menjadi pembeda antara individu satu dengan yang lainnya hanyalah ketakwaan mereka kepada Allah SWT. 

Dalam Al-Qur'an Allah SWT menyebutkan, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujurat :13)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun