Dalam masyarakat modern peran lembaga keuangan dan bank tidak dapat diabaikan dan sangan penting dalam sistem perekonomian. Lembaga perbankan bertindak sebagai lembaga perantara dan transformasional memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.Â
Segala kegiatan dan operasional dalam suatu bank baik berupa simpanan pinjam meminjam harus dilakukan berdasarkan syariat islam dan segala jenis kegiatan yang memanfaatkan sistem suku bunga jenis apapun berarti menghentikan dan melarang operasional perbankan.Â
Hal ini berarti semua kegiatan dan operasional yang terdapat didalam bank baik berupa simpanan dan pembiayaan ataupun pinjaman harus dilakukan berdasarkan syariat islam dimana segala macam praktek perbankan yang menggunakan sistem bunga harus dihentikan dan dilarang dalam bentuk apapun.Â
Dalam sistem perekonomian kapitalis, bunga sebenarnya memegang peran yang sangat penting. Suku bunga tidak hanya merupakan bagian integral dari mekanisme harga dan pasar yang mempengaruhi perilaku tabungan dan investasi.Â
Undang undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan bank dengan sistem bagi hasil atau sistem syariah di Indonesia adalah undang undang No 10. 67 tahun tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan undang undang perbankan No 10.
Secara teori tidak ada perbedaan antara lembaga keuangan dan perbankan tradisional dengan lembaga keuangan dan perbankan syariah. Namun, lembaga keuangan dan perbankan tradisional menggunakan rezim bungan dalam setiap aktifitas dan operasi keuangan mereka sedangkan lembaga keuangan dan perbankan syariah berbeda.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H