Oleh Laily Ainur Rahmah
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang
Pemekaran Daerah atau Pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru), yang telah dijalankan sejak era reformasi, selalu menuai pro dan kontra, baik dikalangan pemerintah maupun dikalangan masyarakat umum. Terlebih lagi, terdapat beberapa kontra yang dilontarkan oleh pemerintahan, jika pemekaran daerah tersebut menjadi beban baru pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal ini terjadi, diakibatkan banyaknya daerah hasil pemekaran yang masih belum bisa memaksimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk mensejahterakan masyarakatnya dan membangun sendiri daerahnya. Dengan demikian Daerah hasil pemekaran tersebut menjadi ketergantungan pada keuangan negara (APBN) untuk membangun daerahnya tersebut.
Akan tetapi baru - baru ini, ramai diperbincangkan jika terdapat kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah. Hal tersebut di sampaikan secara langsung oleh Wapres, yakni Ma'ruf Amin. Beliau memaparkan jika penundaan sementara ini ditujukan agar pemerintah dapat lebih fokus terhadap penanggulangan wabah Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional.
Terlebih lagi di masa Pandemic Covid-19 yang juga merupakan Pandemic Global yang masih mewabah, mengakibatkan krisis perekonomian di Indonesia. Akibatnya pemerintahan harus bekerja lebih ekstra dalam menangani wabah tersebut dan lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang saat ini tengah dipertaruhkan, akibat adanya pandemi covid-19. Perekonomian yang menjadi aspek penting dan menjadi tumpuan hidup masyarakat Indonesia, juga harus di stabilkan kembali.
Hal yang senada juga, disampaikan oleh Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menjelaskan jika pembentukan DOB membutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat memenuhi seluruh aspek yang dibutuhkan baik dari segi infrastruktur, dan sebagainya.
Dengan demikian, Pemerintah lebih memilih untuk memfokuskan penanganan Covid-19, dengan melakukan penundaan terhadap pemekaran daerah. Akan tetapi, segala usulan mengenai Pemekaran Daerah akan tetap dikaji meski harus mengalami penundaan sementara.
Namun, akankan penundaan ini tidak berdampak bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan? Pasalnya, masyarakat yang berada di wilayah perbatasan, seperti Papua, Papua Barat, Kalimantan, juga membutuhkan kesejahteraan dan pembangunan, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.
Maka, alangkah baiknya jika pemerintah dapat mempertimbangkan kembali mengenai penundaan tersebut, dan dapat lebih memilih secara selektif, daerah mana saja yang benar - benar membutuhkan dan memiliki potensi yang besar untuk dilakukan pemekaran daerah. Sehingga nantinya pemekaran tersebut dapat berjalan dengan tepat sasaran dan berjalan beriringan dengan upaya penstabilan perekonomian nasional.