Kasus yang saya ambil yaitu kasus pembunuhan. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dan masyarakat yaitu :
a.Lingkungan yang buruk
b.Himpitan Ekonomi
c.Kestabilan Emosional
d.Traumatis Masa Lalu
Kepentingan terjamin, penetapan hukum senantiasa  diawasi oleh petugas-petugas  tertentu agar hukum benar-benar ditaati dalam masyarakat. Positivisme Durkheim memandang masyarakat sebagai entitas organik yang terpisah dengan seperangkat aturannya sendiri. Durkheim menggabung teori sosiologi dengan metodologi penelitian empiris.
Ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara. Sementara ipembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Inspirasi yang saya dapat setelah mereview buku Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia (Dr. Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn,CLA ) dan review telah saya upload pada halaman kompasiana saya, dimana inspirasi yang saya dapat yaitu saya dapat menyadari akan adanya kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat. Sehingga pada Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H