Nama : Laily Ajeng Primandari
NIM : 212111102
Kelas : HES 5C
5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisisnya ;
a.Soejono Soekanto berpendapat bahwa sosiologi hukum ialah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya, yang mana bahwa sosiologi hukum menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses sosial yang terjadi dalam masyarakat.
b. Adam Podgorecki berpendapat bahwa  sosiologi hukum ialah suatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan  dari berfungsinya hukum, sehingga dapat mengetahui bagaimana efisiensi hukum dalam kondisi-kondisi masyarakat.
c.Menurut R. Otje Salman berpendapat sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial secara empiris analitis sehingga berdasarkan akal sehat.
d.Soetandyo Wignjosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum ialah suatu cabang kajian sosial yang memusatkan perhatian-perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari yang mana hukum sebagai sarana penegakan ketertiban, proses masyarakat menyadari hukum, stratifikasi sosial dan mempelajari perubahan yang terjadi di masyarakat.
e.Sekznick berpendapat bahwa sosiologi hukum ialah kegiatan-kegiatan ilmiah, untuk mengemukakan kondisi-kondisi sosial yang sesuai maupun maupun yang tidak sesuai dengan hukum dan tata cara untuk menyesuaikannya, yang mana sosiologi hukum menjadi tolak ukur bagaimana hukum yang berjalan  apakah sesuai dengan masyarakat  atau malah ditemukan ketidaksesuaian dengan masyarakat, lalu bagaimana hukum menyelaraskan dengan masyarakatnya.
Analisis sosiologi hukum yaitu tentang bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Karakteristik sosiologi hukum adalah memberikan penjelasan terkait praktik hukum oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Jika praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum, dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum tersebut. Kemudian, sosiologi hukum juga menguji keabsahan empiris dan peraturan atau pernyataan hukum.
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah di dalam masyarakat.