Mohon tunggu...
Laily Ajeng Primandari
Laily Ajeng Primandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah mahasiswa yang suka menulis dan menyukai dunia seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Bab 3 Tantangan dan Peluang

30 Oktober 2023   14:27 Diperbarui: 31 Oktober 2023   20:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disini saya akan mereview salah satu bab yaitu pada bab 3 mengenai Tantangan dan Peluang, yang mana di dalamnya terdapat 4 sub bab pada buku Muhammad Julijanto dkk., Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik, Yogyakarta: Gerbang Media, 2022.

Pada sub bab yang pertama yaitu berisi tentang Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non Bank yang ditulis oleh Dosen Asiah Wati. Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Lembaga keuangan syariah non-bank memiliki peranan penting yaitu menjaga stabilitas keuangan dalam perekonomian suatu negara. Sedangkan Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen Keuangan yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Adapun lembaga keuangan syariah non bank yaitu asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat wakaf. Sehingga, masing-masing lembaga tersebut menggunakan sistem yang berbeda dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.
Selain itu ada pula tantangan/hambatan yang terdapat dalam lembaga keuangan syariah yaitu kurangnya kesiapan masyarakat dalam menerima kehadiran LKS, kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat dan terbatasnya modal serta akses permodalan.
Sedangkan peluang pada lembaga keuangan syariah yaitu dengan munculnya usaha- usaha bisnis syariah lainnya seperti hotel syariah, travel syariah, dan tren pengembangan produk-produk halal, pariwisata halal, memberikan peluang bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah di masa depan serta aturan hukum yang mendasari setiap kegiatan lembaga keuangan syariah yang sudah lebih baik.

Dalam sub bab kedua ini membahas juga tentang peran dewan pengawas syariah dalam pengembangan ekonomi syariah di era digital yang ditulis oleh Dosen Rial Fu’adi. DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah pada setiap aktivitas ekonomi syariah yaitu bertanggung jawab untuk memastikan semua produk, prosedur, dan sistem sudah sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian terdapat revolusi industri dan pengaruhnya terhadap aspek ekonomi. Revolusi industri itu sendiri yaitu perubahan besar dan radikal terhadap cara manusia memproduksi barang. Revolusi industri telah melahir corak kehidupan ekonomi baru yang belum ada sebelumnya, baik dalam bidang bisnis maupun keuangan. Dalam bidang bisnis telah melahirkan bisnis- bisnis digital, seperti fintech, E-commerce dan marketplace, uang elektronik, serta E-Wallet.
Revolusi industri juga membawa perubahan dalam bermuamalat yang dulunya hanya hubungan antar individu, sekarang hubungan antara individu dengan perusahaan, dan antara perusahaan dengan perusahaan.

Pada sub bab ketiga dalam bab ini dibahas pula mengenai urgensi etika dalam bisnis syariah yang ditulis oleh dosen Nurul Huda. Dalam etika bisnis syariah sendiri memiliki beberapa asas yaitu kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggungjawaban, dan kebajikan. Etika memiliki peran penting dalam penerapan prinsip- prinsip syariah dalam menjalankan bisnis syariah. Melalui etika, pelaku bisnis dapat menerapkan perilaku etis dalam aktivitas bisnisnya. Etika berperan membentuk karakter etis bagi pelaku bisnis untuk berperilaku baik dan wajar sesuai dengan ketentuan syariah. Melalui bisnis yang beretika diharapkan prinsip- prinsip syariah dapat diterapkan secara menyeluruh dalam bisnis syariah.

Kemudian pada sub bab terakhir membahas tentang etika dalam kewirausahaan perspektif syariah  yang ditulis oleh Dosen Rusli, yang di dalamnya menyangkut etika mengacu pada nilai- nilai, cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan semua kebiasaan yang dianut dan diturunkan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya. Sedangkan moralitas digunakan untuk membatasi perilaku manusia dengan standar baik dan buruk dan benar juga salah. Dalam wirausaha ini juga pernah dilakukan sebagaimana oleh Nabi Muhammad SAW pada usia 8 tahun. Dalam melakukan wirausaha ini beliau selalu menerapkan sifat-sifat seperti benar (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan (tabligh), dan cerdas (fathanah), sehingga 4 sifat rasul ini patut untuk diteladani.

Laily Ajeng Primandari (212111102) UIN Raden Mas Said Surakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun