Laily Ajeng Primandari (212111102) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah
Judul Buku : Hukum Dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia
Penulis : Dr. Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn,CLA
Jumlah Halaman : 328 halaman
Tahun Terbit : 2020
Tempat Terbit : Penerbit Kepel Press
Sosiologi hukum yaitu suatu ilmu pengetahuan yang empiris analitis sebagai bentuk mendalami tentang hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Baik dilihat dari lembaga hukum, pranata sosial, dan perubahan sosial. Ruang lingkup Sosiologi Hukum mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
a. Dasar-dasar sosial dari hukum. Contohnya yaitu hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri- cirinya: gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
b. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Contohnya UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaya, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.
Kemudian dapat diketahui pula objek mengenai sosiologi hukum itu bahwa berhubungan dengan banyak hal seperti kelompok sosial, kebudayaan, interaksi social, stratifikasi sosial, kekuasaan dan kewenangan, perubahan sosial, serta masalah sosial.
Selama ini masyarakat memandang hukum sebagai sebuah sistem perundangan saja. Maka dari itu dengan hadirnya sosiologi hukum, pemahaman masyarakat tentang hukum menjadi luas dan tidak memandang hukum dari satu sudut saja.
Sehingga, dalam hal ini sosiologi hukum bertujuan untuk mengetahui bagaimana tumbuh dan berkembangnya gejala -- gejala yang ada dalam masyarakat, sehingga gejala -- gejala tersebut dapat diiliminir dengan ilmu pengetahuan antara lain. Sejak lahir hingga sekarang kita hidup ditengah masyarakat. Kehidupan bersama itu melahirkan berbagai pengalaman berhubungan dengan orang lain.
Pada hakikatnya, hukum itu tumbuh dan digunakan akibat dari pada peristiwa yang timbul di dalam lingkungan masyarakat yang pada saat itu masih terdapat keraguan dan kebimbangan dalam pemecahan masalahnya, sehingga hukum itu masuk dan menyatu dengan kehidupan setiap manusia yang pada teritorialnya diatur olehnya (hukum adat/tidak tertulis). Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut.
Adapun dalam positivisme hukum menekankan setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan suatu kebenaran, hendaknya menjadikan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif.
Hukum sebagai sistem norma yang berlaku bagi Masyarakat Indonesia, senantiasa dihadapkan pada perubahan sosial yang sedemikian dinamis seiring dengan perubahan kehidupan Masyarakat, baik dalam konteks kehidupan individual, sosial maupun politik bernegara. Dalam budaya hukum dan pembangunan masyarakat, hampir pada setiap bidang kehidupan sekarang ini diatur oleh perundang-undangan hukum. Hukum yang lahir dari kebudayaan merupakan suatu proses hukum yang lahir dengan cara dari akar rumput masyarakat, dari kaidah-kaidah kepercayaan, spriritual, dan kaidah sosial yang ada di masyarakat menjadi suatu hukum yang berlaku.
Hubungan antara hukum dan politik tergantung pada persepsi tentang apa yang kita maksudkan sebagai hukum dan apa yang kita maksudkan dengan politik. Jika kita berpandangan non-dogmatik dan memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh kekuasaan politik maka tentu saja persoalan lebih lanjut tentang hubungan kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan.
Antara sistem politik dan sistem hukum tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Artinya banyak sekali praktik politik yang secara substansif hal-hal diatas dimaksudkan untuk menegaskan bahwa di dalam kenyataan empiric politik sanagat menentukan bekerjanya hukum. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengakuan hukum disini sangat tergantung pada keadaan politiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H