Hukum sebagai sistem norma yang berlaku bagi Masyarakat Indonesia, senantiasa dihadapkan pada perubahan sosial yang sedemikian dinamis seiring dengan perubahan kehidupan Masyarakat, baik dalam konteks kehidupan individual, sosial maupun politik bernegara. Dalam budaya hukum dan pembangunan masyarakat, hampir pada setiap bidang kehidupan sekarang ini diatur oleh perundang-undangan hukum. Hukum yang lahir dari kebudayaan merupakan suatu proses hukum yang lahir dengan cara dari akar rumput masyarakat, dari kaidah-kaidah kepercayaan, spriritual, dan kaidah sosial yang ada di masyarakat menjadi suatu hukum yang berlaku.
Hubungan antara hukum dan politik tergantung pada persepsi tentang apa yang kita maksudkan sebagai hukum dan apa yang kita maksudkan dengan politik. Jika kita berpandangan non-dogmatik dan memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh kekuasaan politik maka tentu saja persoalan lebih lanjut tentang hubungan kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan.
Antara sistem politik dan sistem hukum tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Artinya banyak sekali praktik politik yang secara substansif hal-hal diatas dimaksudkan untuk menegaskan bahwa di dalam kenyataan empiric politik sanagat menentukan bekerjanya hukum. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengakuan hukum disini sangat tergantung pada keadaan politiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H