Gambar 1. Penyampaian materi sosialisasi pada pelaku usaha mikro dan kecil
TAMBAKREJO (03/08/2022 s.d. 04/08/2022) – Usaha Mikro dan Kecil memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini karena dengan adanya Usaha Mikro dan Kecil, akan tersedia lebih banyak lapangan pekerjaan sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan. Dalam dunia bisnis tentu tidak terlepas dari permasalahan hukum, hal ini tentu berlaku pula pada Usaha Mikro dan Kecil. Akan tetapi, seringkali ditemukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang kurang memperhatikan legalitas berusahanya. Padahal dengan adanya legalitas berusaha, Usaha Mikro dan Kecil akan mendapat banyak keuntungan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya karena akan mendapatkan suatu perlindungan hukum dari negara, mendapatkan kesempatan untuk pendampingan pengembangan usaha, serta berkesempatan mendapatkan bantuan langsung tunai dari negara.
Kelurahan Tambakrejo yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang memiliki potensi dalam hal perkembangan Usaha Mikro dan Kecil. Ditemukan bahwa terdapat cukup banyak Usaha Mikro dan Kecil yang tersebar di berbagai RW di Kelurahan Tambakrejo. Selain terdapat beberapa usaha yang sudah cukup maju, masih ditemui pula beberapa Usaha Mikro dan Kecil yang memerlukan edukasi mengenai legalitas berusaha, terutama dalam pendaftaran NIB.
Gambar 2. Leaflet Pentingnya Pendaftaran NIB (tampak depan)
Gambar 3. Leaflet Pentingnya Pendaftaran NIB (tampak belakang)
Melihat permasalahan ini, Mahasiswi KKN UNDIP Tim II Periode 2022 melakukan Sosialisasi mengenai pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha kepada warga Kelurahan Tambakrejo sebagai Program Kerja Monodisiplin KKN. Sosialisasi ini dilakukan secara door to door pada tanggal 03 dan 04 Agustus 2022, menggunakan media leaflet yang dijelaskan dan diberikan kepada beberapa pelaku usaha Mikro dan Kecil di RW 05, RW 04 dan RW 07. Program ini menginfokan sekaligus mengajak pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk mendaftarkan NIB yang merupakan identitas dan legalitas berusaha, dimana NIB menjadi Perizinan Berusaha yang diperlukan untuk melakukan kegiatan berusaha. NIB dapat didaftarkan melalui Sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), yaitu sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko usaha. Bagi usaha dengan skala resiko rendah, perizinan berusaha yang diperlukan hanyalah NIB saja. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB yang dimiliki oleh UMK beresiko rendah juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.
Dalam leaflet dijelaskan berbagai alasan mengapa harus mendaftarkan NIB melalui Sistem OSS RBA serta langkah-langkah pendaftarannya, yang dimulai dengan mengunjungi laman www.oss.go.id . Respon yang didapatkan dari para pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup positif, dimana tampak ketertarikan untuk mendaftarkan NIB selama program dilakukan. Selanjutnya diharapkan dengan adanya program ini, pelaku Usaha Mikro dan Kecil segera mendaftarkan Nomor Induk Berusaha, agar mendapatkan berbagai manfaat dari legalitas berusaha.
Gambar 4. Dokumentasi dengan target program
Penulis : Putri Laily Ulya Lathifah (Prodi Ilmu Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Asep Setiaji, S. Pt., M.Si., Ph. D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H