Mohon tunggu...
Laili Nurafriyanti
Laili Nurafriyanti Mohon Tunggu... -

dalam penjara suci aku santri, dalam kampus aku mahasiswi, dalam dunia maya aku peri, dalam ruang kamar aku remaja manja, di dunia adventur aku petualang...maka biarkan diriku hilang...menyambangimu setiap waktu

Selanjutnya

Tutup

Money

Ayat Tembakau dan Bisnis Rokok

21 Januari 2011   07:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:19 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tekanan global atas bahaya merokok semakin meningkat, masalah yang sangat personal terangkat dalam ranah publik. Adalah wajar karena banyak juga masyarakat kita yang tidak merokok, sehingga perlu diatur tempat-tempat mana para perokok dapat menghisap tembakau itu secara bebas.

Industri rokok dan distribusinya telah menjadi bagian kegiatan ekonomi dari petani tembakau, pabrik rokok dan para buruhnya sampai ke pedagang asongan rokok tak terhitung jumlahnya, begitulah kenyataan yang ada.

Sekarang masalah hisap menghisap itu menjadi perhatian pemerintah dan parlemen, pemerintah tidak hanya mengatur tempat-tempat mana boleh dan tidak boleh merokok, tetapi petani tembakau pun sudah mulai akan diatur.

Pengaruh dan intervensi global pabrik-pabrik rokok kita mulai beralih kepemilikannya ke tangan-tangan asing yang tentu akan menggunakan mesin-mesin otomatis dan barangkali tembakau sintetis.

Ini semua harus menjadi renungan kita bersama karena jangan sampai aturan-aturan pemerintah hanya sekedar mengadopsi dari aturan-aturan asing begitu saja yang pada akhirnya dapat mengurangi kegiatan para petani tembakau, industri rokok serta pedagang-pedagang asongan. Kita yakin kita semua ingin tetap sehat.

By: cahaya malam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun