Mohon tunggu...
Dita LailiNur
Dita LailiNur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Korupsi itu hal yang tercela pada keyakinan Agama

28 September 2018   22:44 Diperbarui: 29 September 2018   00:10 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengertian Korupsi

Manusia mengenal kata korupsi dari awal mengelola administrasi keuangan , padahal korupsi ini adalah perbuatan tercela yang tidak baik dipublikasikan dimanapun berada , adapun penjelasan yang menjabar antara lain:

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruption berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, koruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi.

Beberapa pengertian korup dan korupsi dari berbagai kamus:

1. Korup berarti:

a. Busuk,palsu,suap

b. Buruk,rusak,suka menerima uang sogok,menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau Negara,menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi

2. Korupsi berarti:

a. Kebejatan,ketidakjujuran,tidak bermoral,penyimpangan dari kesucian (The Lexicon Webster Dictionary, 1978)

b. Penyuapan pemalsuan

c. Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai perilaku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengambil keuntungan pribadi, atau merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah tanggap terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan- kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.  Dengan pernyataan lain korupsi adalah adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara, dan teman.

Pengertian korupsi bisa dirumuskan sebagai berikut :

C=M+D-A

C=KORUPSI

M=MONOPOLI

D=KELELUASAAN

A=AKUNTABILITAS

LANGKAH-LANGKAH ANTI KORUPSI

Adapun langkah-langkah dalam mengantisipasi terjadinya korupsi,

Berikut adalah langkah-langkah anti korupsi:

1. Perbaikan Sistem

Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku, untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum.

Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi simpel dan efisien. Menciptakan lingkungan kerja yang anti korupsi. Reformasi birokrasi.

Memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi, memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.

Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas.

Penerapan prinsip-prinsip Good Governance.

Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, memperkecil terjadinya human error.

2. Perbaikan manusianya

Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman. Mengoptimalkan peran agama dalam memberantas korupsi. Artinya pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara agama dengan umatnya dan menyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah perbuatan tercela, mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi, mendewasakan iman dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan korupsi.

Memperbaiki moral sebagai suatu bangsa. Pengalihan loyalitas (kesetiaan) dari keluarga/ klan/ suku kepada bangsa. Menolak korupsi karena secara moral salah (Klitgaard, 2001). Morele herbewapening, yaitu mempersenjatai/ memberdayakan kembali moral bangsa

Meningkatkan kesadaran hukum, dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi.

Mengentaskan kemiskinan. Meningkatkan kesejahteraan.

Memilih pemimpin yang bersih, jujur dan anti korupsi, pemimpin yang memiliki kepedulian dan cepat tanggap, pemimpin yang bisa menjadi teladan.

Hak, Kewajiban dan Sanksi

Hak Penyelenggara Negara adalah:

1.menerima gaji, tunjangan dan fasilitas,

2.menggunakan hak jawab atas teguran serta kritik,

3.Menyampaikan pendapat di muka umum sesuai wewenang, dan

4.hak lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

CIRI-CIRI KORUPSI YAITU:

1.dilakukan lebih dari satu orang

2.ada keuntungan yang diraih

3.berhubungan dengan kekuasaan

4.berlindung pada hukum

5.melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum

6.mengkhianati kepercayaan

Penyebab Korupsi

1.penegakan hukum yg tidak konsisten

2.penyalahgunaan kekuasaan

3.lingkungan yang anti korups

4.rendahnya pendapatan

5.kemiskinan

6.budaya imbalan jasa

7.konsekuensi

8.serba membolehkan

9.gagalnya kode etik dan agama 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun