Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai perilaku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengambil keuntungan pribadi, atau merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah tanggap terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan- kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Â Dengan pernyataan lain korupsi adalah adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara, dan teman.
Pengertian korupsi bisa dirumuskan sebagai berikut :
C=M+D-A
C=KORUPSI
M=MONOPOLI
D=KELELUASAAN
A=AKUNTABILITAS
LANGKAH-LANGKAH ANTI KORUPSI
Adapun langkah-langkah dalam mengantisipasi terjadinya korupsi,
Berikut adalah langkah-langkah anti korupsi:
1. Perbaikan Sistem