Mohon tunggu...
lailia nur hamidah
lailia nur hamidah Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Agama Islam pada Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

Content writer, sastra, education, religi, stories

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Bagaimana Prosedur Daftar Nikah dan Apa Saja Syaratnya?

22 Februari 2024   10:05 Diperbarui: 22 Februari 2024   10:10 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Pertanyaan seputar pendaftaran nikah ini masih sering menjadi teka-teki di masyarakat. Bukan hanya tentang bagaimana prosedurnya, tapi juga berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus pendaftaran nikah. Dengan mengetahui prosedur pendaftaran nikah ini diharapkan masyarakat lebih siap persiapannya terutama pemberkasan, sehingga tidak perlu bolak-balik karena ada yang tertinggal.

Pemberkasan awal pernikahan sebelum calon pengantin datang ke kantor urusan agama setempat adalah menyiapkan beberapa data diri diantaranya

  • KTP kedua mempelai
  • KTP Kedua orangtua kedua mempelai
  • KTP wali nikah
  • KTP saksi nikah dengan ketentuan laki-laki dewasa dan muslim
  • KK kedua mempelai
  • KK kedua orangtua kedua mempelai
  • Akta kelahiran kedua mempelai
  • Ijazah terakhir kedua mempelai
  • Pas foto background biru dengan ukuran 2x3, 3x4, 4x6

         Setelah semuanya terkumpul lanjut dibawa ke kantor desa terdekat pihak mempelai pria apabila kedua mempelai tinggal di desa yang berbeda. Dari kantor desa, mempelai pria akan diberikan berkas pernikahan lengkap seperti formulir pendaftaran nikah, pernyataan wali, dan sebagainya.

            Dari kantor desa mempelai pria, kemudian ke kantor urusan agama terdekat apabila kedua mempelai tinggal di kecamatan yang berbeda. Jika kedua mempelai tinggal di kecamatan yang sama namun desanya berbeda, lanjut ke kantor desa pihak mempelai wanita untuk mengurus pemberkasan yang sejenisnya.

            Di kantor urusan agama mempelai pria mengajukan rekomendasi nikah atau pindah nikah jika pernikahan dilangsungkan di tempat mempelai wanita. Jika ternyata pernikahan dilangsungkan di pihak mempelai pria berarti dibalik, mengurus pemberkasan nikahnya dimulai dari mempelai wanita terlebih dahulu.

            Setelah mendapatkan rekoemndasi nikah dari KUA mempelai pria, semua berkas dijadikan satu untuk dibawa ke kantor desa mempelai wanita. Di kantor desa mempelai wanita akan mendapatkan berkas nikah yang sejenis dengan miliknya mempelai pria. Setelah dari kantor desa mempelai wanita, tidak langsung melakukan pendaftaran nikah ke KUA tempat mendaftar nikah. Tetapi terlebih dahulu ke balai KB yang terletak di kantor kecamatan terdekat. Disana kedua mempelai akan mendapatkan penyuluhan dan pengarahan terkait keluarga berencana. Dari balai KB kedua mempelai yang telah mengikuti penyuluhan akan mendapatkan sertifikat telah mengikuti konseling KB sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah di KUA.

            Perjalanan pendaftaran nikah dilanjutkan di puskesmas terdekat. Dengan berbekal surat pengantar cek kesehatan dari balai desa mempelai wanita, calon pengantin akan melakukan cek kesehatan, pemeriksaan darah, serta pengarahan dari pihak KIA untuk menentukan rencana kehamilan yang disepakati kedua mempelai.

            Setelah serangkaian pemeriksaan kesehatan di puskesmas dilaksanakan, pendaftaran nikah dilanjutkan ke kantor urusan agama di kecamatan pihak mempelai wanita atau tempat mendaftarkan pernikahan. Di KUA kedua mempelai akan mendapatkan bimbingan perkawinan baik secara individu maupun kelompok, melakukan pendaftaran nikah secara online dan offline, serta mendapatkan jadwal pernikahan sesuai kesepakatan.

            Untuk pernikahan yang dilakukan di balai nikah kantor urusan agama, maka calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya apapun baik untuk pendaftaran maupun pelaksanaan nikah. Sedangkan untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor urusan agama, baik di rumah, di masjid, di gedung, maupun di hotel calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp.600.000 yang dibayarkan ke kas negara melalui billing. Prosedur pembayarannya tidak langsung dibayarkan ke KUA, melainkan dari KUA calon pengantin akan diberikan pengantar pembayaran yang berisikan kode pembayaran. Kode tersebut dibawa ke kantor pos atau bank untuk dilakukan transaksi pembayaran disana. Dari kantor pos atau bank calon pengantin akan diberikan slip bukti pembayaran yang harus diserahkan kembali kepada pihak KUA.

             Demikian prosedur pendaftaran nikah dan pemberkasan yang disiapkan oleh pihak calon pengantin. Pengurusan pendaftaran pernikahan dapat dilakukan jauh-jauh hari dari pelaksanaan pernikahan. Sedangkan apabila pendaftaran kurang dari 10 hari kerja, harus menyertakan surat dispensasi nikah yang diterbitkan oleh kantor kecamatan setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun