Mohon tunggu...
lailia nur hamidah
lailia nur hamidah Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Agama Islam pada Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

Content writer, sastra, education, religi, stories

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Halal Itu Bukan Sembarang Logo

24 Agustus 2023   10:59 Diperbarui: 24 Agustus 2023   11:00 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Manivestasi usaha di bidang makanan dan minuman seiring berkembangnya zaman semakin bertambah banyak dan beragam. Para pelaku usaha bukan hanya berinovasi mengembangkan produk olahan makanan dan minuman yang sudah ada, tetapi juga melejitkan kembali jajanan tradisional yang sempat tak dilirik oleh masyarakat. Alasan untuk mengembangkan produk makanan dan minumanpun saat ini bukan hanya soal income dan keuntungan yang menjanjikan, tapi juga soal hobi dan ide kreatif. Pelaku usaha sebisa mungkin menciptakan produk makanan dan minuman yang menarik pembeli, baik dari tampilan, nama, juga rasa.

            Seiring dengan hal tersebut, para konsumen dituntut untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak sekedar menarik saja, tetapi juga terjamin kualitasnya. Kualitas produk yang dilihat dari segi rasanya, terjamin kualitasnya, terjamin kebersihannya, juga dipastikan halal. Namun siapa yang bisa menjamin produk makanan dan minuman tersebut halal? Logo halal yang ditampilkan pada label produk, dipasang besar pada spanduk outlet yang dimiliki pelaku usaha tentunya harus ada pertanggungjawabannya. Seorang produsen makanan dan minuman bisa mengatakan bahwa produknya halal, karena dari segi bahan yang digunakan sederhana dan dari bahan yang ada di rumahan saja, tetapi bagaimana dengan namanya? Produk makanan sejenis mie dengan menggunakan level pedas tertentu. Penggunaan bahan sederhana dan dipastikan halal, tetapi namanya menggunakan nama-nama iblis, tentunya masih diragukan dari segi namanya.

            Produk makanan dan minuman dikatakan halal apabila memenuhi kriteria tertentu. Setelah semua bahan baku dipastikan halal, kemudian melihat dari nama produknya. Makanan halal nama produknya tidak boleh menggunakan nama minuman beralkohol seperti rootbeer,  es rasa rhum. Tidak menggunakan nama babi dan anjing, serta turunannya seperti beef bacon, hot dog. Tidak bertentangan dengan akidah islam. Tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekufuran dan kemaksiatan. Serta tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar, dan mengandung pronografi.

            Kriteria selanjutnya dilihat dari segi bentuk produk. Pastikan produk makanan tidak berbentuk menyerupai babi atau anjing. Serta tidak menggambarkan bentuk yang bersifat erotis, vulgar, dan mengandung unsur pornografi. Kriteria terakhir berkaitan dengan kemasan produk. Memang baru-baru ini packaging atau pengemasan produk menjadi unsur yang sangat diperhatikan oleh para produsen. Hal ini disebabkan karena kemasan produk sangat mempengaruhi ketertarikan para pembeli. Terkadang pembeli melihat bagusnya kemasan sebelum memastikan rasanya pas di lidah. Produk makanan dan minuman dipastikan halal apabila logo, simbol, nama, dan gambar yang ada dalam kemasan tidak melanggar syariat islam.

            Rumitnya kriteria yang harus dipenuhi para pelaku usaha pada bidang makanan dan minuman untuk dapat memproduksi makanan dan minuman yang hendak dipasarkan sesuai dengan kriteria tersebut. Untuk memastikan produk makanan dan minuman yang diproduksi halal, pelaku usaha memerlukan pengakuan yang paten dari MUI bahwa yang bersangkutan benar-benar memproduksi dan memasarkan makanan dan minuman yang dipastikan halal, juga terjamin kebersihannya.

            Seringkali pelaku usaha asal memasang logo halal yang tidak disertai nomor ID dari MUI pada kemasan produknya. Padahal hakikatnya, untuk dapat memasang logo halal pada produk makanan dan minuman diharuskan melalui pendampingan dan pengajuan untuk dapat diajukan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang nantinya pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat halal yang di dalamnya terdapat nomor ID untuk dapat dipasang di bawah logo halal terbaru dari MUI. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendatangi pendamping produk halal setempat untuk bisa mendapatkan pendampingan pengajuan sertifikat halal.

            Pendamping produk halal yang memang sudah melalui proses panjang untuk dapat diberi kewenangan mendampingi pelaku usaha. Pendamping yang nantinya akan mengecek bahan-bahan yang digunakan, proses, hingga pengemasan. Sehingga produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran terjamin halal. Dengan demikian, para konsumen tidak khawatir lagi karena makanan yang dikonsumsi tidak hanya enak rasanya, menarik kemasannya dan namanya, tetapi juga terjamin halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun