Mohon tunggu...
Lailatu Tsuroyya
Lailatu Tsuroyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kebijakan Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

6 Juni 2021   19:45 Diperbarui: 6 Juni 2021   20:36 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama penulis : Lailatu tsuroyya 

Kelas : Manajemen pendidikan Islam (semester 2 (D))

Fakultas : Agama Islam 

Prodi : Manajemen pendidikan Islam 

Universitas Singaperbangsa Karawang 

Kalian semua pastinya mengetahui bahwa pada 2020 lalu dunia pendidikan menghadapi yang namanya perpindahan pembelajaran yang awalnya di sekolah kini berpindah kerumah akibat adanya pandemi covid-19. Kini kebijakan itu pun sampai sekarang masih dilakukan.

Pembelajaran tersebut dilakukan di rumah. Melalui media zoom,google classroom,melalui program pembelajaran yang di siarkan melalui TVRI dll. 

Sedangkan penyesuaian juknis penggunaan bos reguler di atur melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis bos reguler. 

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler dah BOP, Kemendikbud memperbolehkan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa,pembayaran untuk guru honorer dan untuk pembayaran layanan pendidikan daring yang berbayar dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Pemberian bantuan itu juga tidak hanya untuk pendidikan dasar dan menengah saja,tapi juga bisa untuk pendidikan tinggi.karna banyak mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah karna masalah ekonomi keluarga yg terganggu karna adanya pandemi Covid-19.

Kemendikbud juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT yang diatur dalam perkemendikbud Nomor 25 tahun 2020.yang bertujuan untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial dimasa pandemi. 

Mulai pada September 2020 Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan revolusioner yaitu pemberian kuota internet untuk siswa,mahasiswa,guru dan dosen. Dan Kemendikbud juga memberikan kuota data internet yang diberikan pemerintah ada dua jenis: yaitu,kuota umum dan kuota belajar.

Menjelang akhir tahun Kemendikbud membuat kebijakan bersama dengan Mentri-mentri yang lainnya,untuk diadakannya belajar tatap muka. Kebijakan itu diambil karna banyaknya pelajar yang putus sekolah.

Meskipun pemerintah diberikan kewenangan yang penuh.kebijakan tatap muka tersebut harus berjenjang,dan harus ada izin dari oleh pemerintah daerah atau wakilnya,dan yang paling penting adanya izin dari orangtua,karna orangtua juga memiliki hak penuh untuk menentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun