Mulai pada September 2020 Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan revolusioner yaitu pemberian kuota internet untuk siswa,mahasiswa,guru dan dosen. Dan Kemendikbud juga memberikan kuota data internet yang diberikan pemerintah ada dua jenis: yaitu,kuota umum dan kuota belajar.
Menjelang akhir tahun Kemendikbud membuat kebijakan bersama dengan Mentri-mentri yang lainnya,untuk diadakannya belajar tatap muka. Kebijakan itu diambil karna banyaknya pelajar yang putus sekolah.
Meskipun pemerintah diberikan kewenangan yang penuh.kebijakan tatap muka tersebut harus berjenjang,dan harus ada izin dari oleh pemerintah daerah atau wakilnya,dan yang paling penting adanya izin dari orangtua,karna orangtua juga memiliki hak penuh untuk menentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H