2.Robot AI dalam Medis: Kesalahan Diagnosis
Dalam beberapa kasus, algoritma AI dalam diagnosis penyakit menghasilkan kesalahan prediksi. Misalnya, jika AI merekomendasikan perawatan yang salah, siapa yang bertanggung jawab? Rumah sakit, dokter, atau perusahaan teknologi?
3.Sistem Algoritma AI Bias di Amerika Serikat
Beberapa sistem AI di AS yang digunakan untuk memberikan penilaian risiko tahanan dalam proses peradilan ternyata bias terhadap kelompok tertentu. Hal ini memicu gugatan atas ketidakadilan dan diskriminasi.
Analisis Hukum di Indonesia
Di Indonesia, regulasi tentang AI dan robot masih belum spesifik. Beberapa undang-undang yang relevan antara lain:
1.UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Mengatur aspek teknologi digital, tetapi belum mencakup AI secara detail.
2.UU Perlindungan Konsumen: Dapat digunakan untuk menuntut pengembang jika produk AI merugikan konsumen.
3.UU Hak Cipta dan Paten: Menyentuh aspek kepemilikan karya ciptaan AI, meski belum sepenuhnya jelas siapa pemilik sah dari produk AI.
Namun, regulasi ini belum mampu menjawab kompleksitas masalah hukum yang ditimbulkan oleh AI. Karena itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Rekomendasi Regulasi Hukum