Mohon tunggu...
Lailatul Maghfiroh
Lailatul Maghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Bahaya pinjaman Online kelurahan wonorejo

17 Desember 2024   12:26 Diperbarui: 17 Desember 2024   12:26 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosialisasi bahaya pinjaman online adalah langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko finansial dan hukum yang mungkin timbul. Jika mahasiswa KKN Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ingin melaksanakan kegiatan ini, berikut adalah konsep yang bisa diterapkan:


Tujuan Sosialisasi
1.Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal.
2.Memberikan pemahaman tentang cara mengenali ciri-ciri pinjaman online yang aman dan legal.
3.Mendorong masyarakat untuk memilih solusi keuangan yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

Materi Sosialisasi
1.Pengertian Pinjaman Online (Pinjol)
*Apa itu pinjaman online.
*Perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.
2.Bahaya Pinjaman Online Ilegal
*Bunga tinggi yang tidak wajar.
*Penyalahgunaan data pribadi.
*Teror penagihan tidak manusiawi.
*Konsekuensi hukum bagi pengguna dan penyelenggara pinjol ilegal.
3.Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal
*Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
*Transparan dalam informasi bunga dan biaya.
*Tidak meminta akses ke seluruh data pribadi.
4.Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal
*Periksa daftar pinjol legal di website resmi OJK.
*Jangan tergiur dengan proses cepat tanpa jaminan.
*Edukasi tentang pengelolaan keuangan dan tabungan darurat.

Metode Kegiatan
1.Presentasi dan Diskusi
*Mahasiswa menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami.
*Diskusi tanya jawab untuk memperjelas pemahaman masyarakat.
2.Simulasi dan Studi Kasus
*Simulasi situasi di mana seseorang terjerat pinjol ilegal.
*Membahas bagaimana menyelesaikan masalah tersebut secara hukum dan etika.
3.Pembagian Media Informasi
*Membagikan selebaran atau booklet tentang bahaya pinjaman online.
*Memberikan daftar pinjol legal dan nomor pengaduan OJK.

Output yang Diharapkan
1.Masyarakat lebih sadar untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online.
2.Adanya pemahaman tentang pentingnya memeriksa legalitas pinjol sebelum menggunakannya.
3.Tercipta kesadaran untuk menggunakan solusi keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Dokumentasi Kegiatan
*Foto dan video kegiatan sosialisasi.
*Testimoni dari peserta tentang manfaat yang didapat.
*Publikasi kegiatan melalui media sosial Untag Surabaya dan media lokal.

Dengan pendekatan ini, mahasiswa KKN Untag Surabaya dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat terkait bahaya pinjaman online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun