Mohon tunggu...
Humaniora

Bupati

28 Agustus 2017   11:14 Diperbarui: 28 Agustus 2017   11:43 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati adalah jabatan kepala daerah tingkat 2 yang ditugaskan untuk mengurus atau memerintah wilayah Kabupaten, sedangkan wali kota adalah kepala daerah yang dikhususkan mengurus daerah kota. Bupati dan wali kota sama-sama dipilih oleh rakyat, masa jabatan Bupati selama 5 tahun dan bupati boleh menjabat menjadi kepala daerah selama 2 periode.

wewenang yang diberikan pemerintah untuk Bupati meliputi:

1. memimpin peyelenggaraan pemerintahan Kabupaten dan berdasarkan DPRD

2. menyusun dan mengajukan rencana perda

3. melaksanakan tugas sesuai undang-undang dasar

itu adalah beberapa wewenang yang diberikan pemerintah untuk bupati agar dijalankan sesuai prosedur yang telah ditentukan pemerintah. dan tidak sampai disitu saja seorang bupati juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan saat menjabat menjadi Bupati dan yang paling penting adalah kewajiban seorang Bupati adalah kedamaian, mengentaskan kemiskinan, melaksanakan demokrasi dengan benar, mengabdi pada masyarakat, seorang tokoh atau pemimpin pasti tidak patut melakukan hal-hal yang tidak baik karena itu bisa merusak nama baik pemerintah, maka dari itu pemerintah membuat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh Bupati agar tidak dilanggar oleh Bupati tersebut, adapun laranganya salah satunya yaitu:

1. Turut dalam suatu perusahaan swasta maupun negeri

2. Membuat keputusan pribadi

3 .Korupsi

4. Kolusi Nepotisme

Jika pemerintah bisa menjalankan wewenang sesuai yang telah ditentukan dan menghindari larangan-larangan yang telah ditentukan maka roda pemerintahan akan berjalan dengan baik dan akan timbul rasa kepercayaan masyarakat kepada Bupati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun