Mohon tunggu...
Lailatul Badriyah
Lailatul Badriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keorganisasian

26 Agustus 2023   09:21 Diperbarui: 26 Agustus 2023   09:26 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Organisasi adalah suatu kerangka terstruktur yang didalamnya berisi wewenang, tanggungjawab, dan pembagian tugas untuk menjalankan masing-masing fungsi tertentu. Organisasi memiliki 6 poin penting, yaitu:
1. Tujuan
2. Struktur
3. Program Kerja
4. Kerjasama
5. Tanggungjawab, dan
6. Aturan.

Tujuan dari organisasi sendiri adalah untuk
1. Mengembangkan diri.
2. Menambah relasi.
3. Menambah ilmu, dan
4. Hobi yang sama.

Tetapi dalam suatu proses pasti ada hambatan. Hambatan yang biasa terjadi pada organisasi, antara lain:
1. Mengatakan sesuatu yang tidak produktif.
2. Marah tidak pada tempatnya.
3. Egoisme.
4. Komitmen yang kurang.
5. Ketegasan pemimpin.
6. Kurang percaya satu sama lain.

Organisasi yang ada di UIN MALIKI Malang dibagi menjadi 2, yaitu
1. OMIK (Organisasi Mahasiswa Intra Kampus) adalah organisasi yang berada di UIN MALIKI dan berada dibawah naungan kampus. Contohnya adalah UKM, HMPS, DEMA, dan SEMA.
2. OMEK (Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus) adalah organisasi yang berada di UIN namun, tidak berada dibawah naungan kampus.

Usaha yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan akademik dan organisasi adalah dengan cara menghargai atau tidak membuang buang waktu dan memaksimalkan usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun