Mohon tunggu...
Lailatul hasanah
Lailatul hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif uinkhas

orang pintar tapi malas akan kalah dengan orang biasa biasa saja tapi rajin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Remunerasi

16 Oktober 2021   10:31 Diperbarui: 16 Oktober 2021   10:38 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lailatul hasanah
S20191013
HK 1

RANCANGAN
PERATURAN BUPATI JEMBER
NOMOR ..... TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN JEMBER

A.PENDAHULUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini Lailatul hasanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/111/1.12/2021 tanggal 12 April 2021 sebagai asistensi Bagian hukum dan juga sebagai pimpinan kantor advokat dan konsultan hukum serta konsultan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "LKBHI" berkantor di Jl. Jumat, nomor : .... Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Jember e-mail ( lailatul hasanah758@gmail.com di Jember;

Merujuk pada permohonan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jember tanggal 20 September 2021, berkenaan dengan Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember, dengan ini kami memberi pendapat hukum, sebagaimana uraian berikut :


B.KASUS POSISI
1.Bahwa pada tanggal 4 Desember 2014 Bupati Jember pada waktu dijabat oleh MZA DJALAL, telah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor : 49 Tahun 2014 Tentang Remunerasi Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember Sebagai Badan Layanan Umum Kabupaten Jember;

Bahwa apabila ditelaah secara hukum Peraturan Bupati Jember Nomor : 49 Tahun 2014 tersebut kurang komprehensif dan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, karenanya perlu dilakukan perubahan;


2.Bahwa dalam rangka memperbaiki produk hukum peraturan kepala daerah untuk ke depan in casy untuk peraturan bupati mengenai remunerasi, Peraturan Bupati Jember Nomor : 49 Tahun 2014 tersebut perlu dilakukan perubahan, dan perubahan mana  telah disusun Draf Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember untuk dikaji agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;


C.ISU HUKUM
Apakah Draf Peraturan Bupati Jember Tahun 2021 Tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ?


D.BAHAN HUKUM
1.Peraturan Perundang-Undangan


1.1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;


1.2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun