Mohon tunggu...
Lailatul AmbarSari
Lailatul AmbarSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan dan Mahasiswa

Nama Lailatul Ambar Sari Nim 221310004931 Dosen Pengampu Bp Wahidullah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila sebagai Dasar Negara

17 Desember 2023   18:52 Diperbarui: 24 Desember 2023   21:56 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selain Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran sebagai pedoman dalam setiap aktivitas diberbgai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran masyarakat. Sehingga dijadikan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila juga berperan penting dalam tatanan negara serta dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:

1. Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.

2. Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar.

3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,

4. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945.

penyelengggaran negara. Pelaksana pemerintahan, MPR dengan ketetapan

No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar

negara RI.

5. Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi

yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang

teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

6. Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Nama: Lailatul Ambar Sari

Nim   : 221310004931

Dosen Pengampu: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I.,M.H

PROGAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA JEPARA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun