Mohon tunggu...
Money

Pembiayaan dalam Perbankan Syariah

12 Maret 2019   09:19 Diperbarui: 12 Maret 2019   09:24 1975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARIAH

Pengertian Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan antara pihak kelebihan dana dan pihak kekurangan dana yang akan membentuk suatu usaha sesuai syariah islam, bisa juga disebut dengan sebuah sistem pelaksanaan yang tanpa menggunakan riba (bunga), maisir (spekulasi), gharar (ketidakjelasan), haram (dilarang), zalim (ketidakadilan).

Kehadiran bank berdasarkan syariah di Negara Indonesia masih terbilang baru, yaitu pada awal tahun 1990-an. Meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia, tetapi diskusi mengenai bank syariah sebagai basis ekonomi islam sudah di mulai sejak tahun 1980-an. 

Sedangkan tindakan untuk mulai mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilaksanakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tanggal 18-20 Agustua 1990. Yakni dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia yang sudah tersebar diseluruh provinsi dan beberapa kabupaten di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Bandung, Yogyakarta, dan kota-kota besar lainnya. 

Bahkan beberapa bank konvensional mulai membuka usaha-usaha syariah, seperti asuransi syariah, bank syariah, pegadaian syariah dan usaha-usaha lainnya. 

Seperti contohnya ialah seperti Bank Umum Muamalat Syariah yang memiliki unit usaha BNI Syariah, Bank Umum Syariah Mandiri yang memiliki unit usaha BRI Syariah, dan juga Bank Syariah Indonesia yang memiliki unit usaha BII Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank IFI Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank DKI Syariah, dan HSBC Syariah.

"Berdasarkan PBI No, 13/13/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang mana menjelaskan bahwa Pembiayaan adalah suatu penyediaan dana atau bisa disebut juga dengan tagihan." (Wangsawidjaja,2012:79)

Peran Bank Syariah dalam transaksi pembiayaan adalah bertindak sebagai penyedia dana, yang mana setiap nasabah akan menerima debitur (fasilitas) pembiayaan dari bank syariah apa pun itu jenisnya, jika sudah mencapai jangka waktu yang sudah ditentukan oleh pihak bank, maka nasabah wajib mengembalikan pembiayaan tersebut kepada pihak bank syariah.

Dalam fasilitas pembiayaan bank berdasarkan akad mudharabah, yakni sebuah penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk kegiatan usaha sesuai syariah dengan tujuan pembagian hasil  usaha sesuai nisbah dengan kesepakatan bersama, yang mana sudah dijelaskan bahwa nisbah bagi hasil yang sudah disepakati tidak dapat diubah selama masa investasi, kecuali atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. 

Akad mudharabah terdiri dari dua macam akad, yaitu mudharabah muthlaqah mudharabah yang cakupannya tidak dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis, sedangkan mudharabah muqayyadah mudharabah ialah yang cakupannya dibatasi oleh jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Jika dalam pembiayaan akad mudharabah berupa uang maka harus jelas berapa jumlahnya, jika menggunakan akad pembiayaan mudharabah berupa barang maka harus disesuaikan dengan harga pasar dan jelas jumlahnya. Bank bertugas sebagai pemilik modal (sahib al-mal), dan para nasabah yang menerimanya disebut dengan penerima fasilitas dan bertindak sebagai pengelola (mudarib) yakni dengan membagi keuntungan yang sudah sesuai dengan kesepakatan akad mudarabah.

Sedangkan dalam Pembiayaan bank yang berdaarkan akad musyarakah , peran bank dan nasabah ialah sama, yakni saling memberikan dana antar satu sama lain dengan tujuan jika kerja sama itu berbuah keuntungan maka akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama, dan jika kerja sama itu berbuah suatu kerugian maka akan ditanggung secara proposional sesuai dengan dana yang diperoleh masing-masing, pembiayaan akad musyarakah dilakukan dalam bentuk uang atau barang dan tidak menerima dalam bentuk tagihan dan piutang, jika dalam bentuk uang maka harus jelas berapa jumlahnya, dan jika dalam bentuk barang maka harus sesuai dengan harga pasar dan dinyatakan jelas berapa jumlahnyatidak.

Dalam praktik pembiayaan bank yang berdasarkan dengan akad murabahah yakni,  dimana sudah diperjelas oleh Pasal 1A ayat (1) huruf H Undang-Undang Dasar Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Dasar Nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, yakni bahwasannya penyerahan barang secara langsung itu juga sesuai dengan ketentuan dengan perpajakan sehingga pihak bank tidak terikat hutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai). 

Dengan kata lain memberi info terlebih dahulu kepada pembeli tentang berapa besar harga perolehan yang didapat dari hasil suatu perolehan dengan ditambah margin yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Berikutnya adalah pembiayaan bank atas dasar akad Salam, yaitu suatu transaksi jual beli barang yang sudah sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan dilakukan pembayaran terlebih dahulu atau bahasa singkatnya ialah sama halnya seperti sesuatu yang berbasis online. 

Dimana tugas bank disini ialah sebagai penyepakat tertulis pembiayaan yang berdasarkan salam, dimana bank sebagai penyedia dana kepada nasabah yang mana dana tersebut harus dilakukan pembayaran segera, dan pembayaran yang dilakukan oleh bank terhadap nasabah tidak boleh dalam bentuk piutang bank atau prmbrbasan hutang.

Selanjutnya ialah berbicara mengenai pembiayaan bank atas dasar akad Istishna', yaitu sebuah transaksi jual beli barang yang mana mencakup tentang pemesanan pembuatan barang yang sudah disepakatai terlrbih dahulu oleh kedua belah pihak dengan melalui pembayaran yang sudah disepakati bersama. Tugas bank disini ialah sebagai penyedia barang, dan pembayaran yang dilakukan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang atau piutang bank.

Pembiayaan bank atas dasar akad Ijarah yakni dilakukan dengan dua proses, yaitu sewa menyewa suatu barang atau jasa (ijarah), yang mana pemilik objek sewa dan pihak penyewa saling memiliki hak pakai yang bertujuan untuk mendapat imbalan atas barang yang disewakan. Dan juga transaksi sewa menyewa yang meliputi pemilik objek dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakan tersebut dengan tindakan perpindahan suatu objek sewa tersebut. 

Guna bank disini ialah sebagai penyedia dana dan juga sebagai pemberi janji, yang mana bertujuan untuk memberi peralihan hak kuasa antara bank dan nasabah yang sudah disepakati terlebih dahulu. Pengambilan atas ketersediaan dana dapat dilakukan dengan cara angsuran, dan tidak dapat dilakukan dengan bentuk piutang atau dalam bentuk pembebasan hutang.

Adapun pembiayaan atas dasar akad Qardh adalah sebuah transaksi pinjam meminjam dana tanpa menggunakan imbalan apapun dengan kewajiban perjanjian dengan pihak peminjam,  untuk tahap pengembalian bisa secara langsung atau bisa juga menggunakan cara cicil dengan ketentuan waktu yang sudah ditentukan, atau bisa juga disebut dengan suatu kegiatan yang tanpa mengharap imbalan apapun, tidak ada bunga, dan peminjam tidak diharuskan memberikan jaminan terhadap pihak bank,jadi beban peminjam hanya mengembalikan pinjamannya yang telah sesuai dengan persetujuan kesepakatan. 

Posisi bank disini berguna sebagai penyedia dana untuk memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dan juga sebagai pemberi sanksi sesuai dengan syariah yang bertujuan untuk pembinaan terhadap nasabah yang sudah melebihi batas waktu yang sudah di setujui dikesepakatan awal.

Yang terakkhir ialah pembiayaan atas dasar akad Jasa, yakni pembiayaan yang meliputi dua akad, yaitu ijarah Transaksi Sewa Menyewa, ialah bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakan,dan kafalah Transaksi Penjaminan ialah dipasrahkan kepada pihak ketiga atau keempat untuk memenuhi kewajiban pihak yang kedua.

Semua pembiayaan tersebut berlaku bagi Bank Umum Syariah (US), Unit UsahaSyariah (UU) dan Pembiayaan Rakyat Syariah (PRS)

DAFTAR PUSTAKA
Wangwidjaja, 2012. Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: Kompas Gramedia
     Kasmir, 2014. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada
     Muhammad, 2014. Manejemen Dana Bank Syariah, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada
     Ali, Zainuddin, 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun