Mohon tunggu...
Money

Pembiayaan dalam Perbankan Syariah

12 Maret 2019   09:19 Diperbarui: 12 Maret 2019   09:24 1975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam praktik pembiayaan bank yang berdasarkan dengan akad murabahah yakni,  dimana sudah diperjelas oleh Pasal 1A ayat (1) huruf H Undang-Undang Dasar Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Dasar Nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, yakni bahwasannya penyerahan barang secara langsung itu juga sesuai dengan ketentuan dengan perpajakan sehingga pihak bank tidak terikat hutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai). 

Dengan kata lain memberi info terlebih dahulu kepada pembeli tentang berapa besar harga perolehan yang didapat dari hasil suatu perolehan dengan ditambah margin yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Berikutnya adalah pembiayaan bank atas dasar akad Salam, yaitu suatu transaksi jual beli barang yang sudah sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan dilakukan pembayaran terlebih dahulu atau bahasa singkatnya ialah sama halnya seperti sesuatu yang berbasis online. 

Dimana tugas bank disini ialah sebagai penyepakat tertulis pembiayaan yang berdasarkan salam, dimana bank sebagai penyedia dana kepada nasabah yang mana dana tersebut harus dilakukan pembayaran segera, dan pembayaran yang dilakukan oleh bank terhadap nasabah tidak boleh dalam bentuk piutang bank atau prmbrbasan hutang.

Selanjutnya ialah berbicara mengenai pembiayaan bank atas dasar akad Istishna', yaitu sebuah transaksi jual beli barang yang mana mencakup tentang pemesanan pembuatan barang yang sudah disepakatai terlrbih dahulu oleh kedua belah pihak dengan melalui pembayaran yang sudah disepakati bersama. Tugas bank disini ialah sebagai penyedia barang, dan pembayaran yang dilakukan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang atau piutang bank.

Pembiayaan bank atas dasar akad Ijarah yakni dilakukan dengan dua proses, yaitu sewa menyewa suatu barang atau jasa (ijarah), yang mana pemilik objek sewa dan pihak penyewa saling memiliki hak pakai yang bertujuan untuk mendapat imbalan atas barang yang disewakan. Dan juga transaksi sewa menyewa yang meliputi pemilik objek dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakan tersebut dengan tindakan perpindahan suatu objek sewa tersebut. 

Guna bank disini ialah sebagai penyedia dana dan juga sebagai pemberi janji, yang mana bertujuan untuk memberi peralihan hak kuasa antara bank dan nasabah yang sudah disepakati terlebih dahulu. Pengambilan atas ketersediaan dana dapat dilakukan dengan cara angsuran, dan tidak dapat dilakukan dengan bentuk piutang atau dalam bentuk pembebasan hutang.

Adapun pembiayaan atas dasar akad Qardh adalah sebuah transaksi pinjam meminjam dana tanpa menggunakan imbalan apapun dengan kewajiban perjanjian dengan pihak peminjam,  untuk tahap pengembalian bisa secara langsung atau bisa juga menggunakan cara cicil dengan ketentuan waktu yang sudah ditentukan, atau bisa juga disebut dengan suatu kegiatan yang tanpa mengharap imbalan apapun, tidak ada bunga, dan peminjam tidak diharuskan memberikan jaminan terhadap pihak bank,jadi beban peminjam hanya mengembalikan pinjamannya yang telah sesuai dengan persetujuan kesepakatan. 

Posisi bank disini berguna sebagai penyedia dana untuk memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, dan juga sebagai pemberi sanksi sesuai dengan syariah yang bertujuan untuk pembinaan terhadap nasabah yang sudah melebihi batas waktu yang sudah di setujui dikesepakatan awal.

Yang terakkhir ialah pembiayaan atas dasar akad Jasa, yakni pembiayaan yang meliputi dua akad, yaitu ijarah Transaksi Sewa Menyewa, ialah bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakan,dan kafalah Transaksi Penjaminan ialah dipasrahkan kepada pihak ketiga atau keempat untuk memenuhi kewajiban pihak yang kedua.

Semua pembiayaan tersebut berlaku bagi Bank Umum Syariah (US), Unit UsahaSyariah (UU) dan Pembiayaan Rakyat Syariah (PRS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun