Mohon tunggu...
Laila Isra
Laila Isra Mohon Tunggu... -

Mendengar lewat mata..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bahaya Laten Atheisme

20 Desember 2012   07:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:19 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu kita masih ingat tentang kabar yang cukup mengguncangkan keimanan masyarakat Indonesia. Seperti yang diberitakan oleh media, belum lama ini masyarakat dibuat heboh dengan berita mengenai seorang PNS bernama Alexander Aan yang mendeklarasikan bahwa dirinya adalah seorang atheis. Alexander Aan dengan percaya diri mendeklarasikannya di situs jejaring sosial.

Atas tindakannya tersebut, pihak kepolisian Sumatera Barat pun telah menjatuhkan tutuntan atas tindakan penistaan agama karena menghina Islam dan mendeklarasikan bahwa tidak ada tuhan. Jika merujuk kepada konstitusi, mereka yang dituntut dengan pasal penistaan agama dapat dihukum 5 tahun kurungan penjara.

Seperti yang diberitakan, Aan sendiri merupakan orang pertama yang mendapatkan tuntutan hukum akibat mengaku sebagai atheis. Tindakan Aan ini dianggap oleh para aktivis HAM sebagai sebuah pelanggaran terhadap kebebasan seseorang dalam memilih agama yang ingin dianut.

Fakta yang paling mengejutkan dari kasus ini menyebutkan bahwa Aan berasal dari komunitas muslim Minangkabau yang dikenal taat. Banyak ulama besar yang dilahirkan dari tempat tersebut. Oleh sebab itulah apa yang dilakukan oleh Aan mendapat kecaman keras karena bisa mempengaruhi keimanan generasi muda.

"Dia telah menyakiti perasaan masyarakat Minang dan merusak struktur agama akibat postingannya, Dia telah melanggar Pancasila karena atheisme tidak memiliki tempat di Indonesia," ujar kepala MUI Syamsul Bahri Khatib seperti yang dikutip media.


Kejadian ini memicu perdebatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait keberadaan atheisme di Indonesia. Beberapa tahun belakangan ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa kaum atheis telah berkembang luas dan lebih terbuka dalam memproklamirkan keberadaan mereka.

Media sempat mengabarkan tentang sebuah laporan yang dilansir Jakarta Globe, Selasa (07/02/2012), mengatakan bahwa atheisme telah memiliki jaringan terstruktur yang dikelola oleh masyarakat Indonesia yang bermukim di luar negeri. Mereka menggunakan berbagai fasilitas internet, seperti blog dan Facebook, untuk saling berhubungan. Setidaknya ada tiga grup jejaring sosial yang muncul, Indonesian Atheist, Indonesia Freethinker dan Komunitas Atheis Indonesia.

"Banyak orang yang mendukung kami, dan banyak yang mendukung pula agar Indonesia lebih ke arah sekuler," kata Karl Karnadi, seorang warga Indonesia dari kelompok Indonesian Atheist yang berbasis di Jerman.


Aan sendiri disebut-sebut menjadi salah satu koordinator untuk kelompok yang baru di Sumatera Barat yang dikenal sebagai Ateis Minang. Aan dituntut karena telah memposting berbagai gambar dan komentar yang menghina Islam di situs jejaring sosial. Hal inilah yang kemudian membuat ia dan kelompoknya masuk ke dalam radar.

Pilihan untuk menjadi Ateis memang merupakan bagian dari kebebasan dan hak dasar bagi setiap warga negara yang tidak mempercayai adanya tuhan dalam sistem kepercayaannya. Tapi para ateis yang ingin memproklamirkan kepercayaan mereka secara luas tentu harus berpikir dua kali, apalagi untuk menjelek-jelekkan agama lain di dalam negara yang berpedoman Pancasila, yang sudah jelas tercantum dalam salah satu butirnya yang menyebutkan tentang ketuhanan.

Sumber:

Indonesian Atheist Jailed for Prophet Mohammed Cartoons

Pancasila Blasted for Repression of Atheists

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun