2. Macam-macam Istihsan
Ulama Hanafiyah membagi istihsan kepada 6 macam yitu :
a. Istihsan bi al-nash yaitu istihsan berdasarkan ayat atau hadist.
b. Istihsan bi al-ijma' yaitu istihsan yang berdasarkan ijma'.
c. Istihsan bi al-qiyas al-khafiy yaitu istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi.
d. Istihsan bi al-'urfi yaitu istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum.
e. Istihsan bi al-darurah yaituistihsan berdasarkan keadaan darurat.
3. Kehujahan istihsan
Terdapat perbedaan ulama ushul fiqh dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu metode/dalil dalam menetapkan hukum syara'. Alasan yang mereka kemukakan adalah adanya ayat-ayat yang mengacu kepada mengangkat kesulitan dan kesempitan dari umat manusia.
Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185 :
 Artinya " Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendai kesukaran bagi kamu"
Rasulullah SAW dalam riwayat Abdullah bin mas'ud mengatakan :
" sesuatu yang dipandang baik oleh umat islam maka juga dihadap Allah adalah baik " (H.R Ahmad ibn Hambal)
Hasil dari penelitian berbagai ayat dan hadist tehadap berbagai permasalahan yang terperinci menunjukkan bahwa memberlakukan hukum qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat manusia. Sedangkan syariat islam ditunjukan untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia.
Ulama Syafi'i, Zahiriyah, Syi'ah dan Muntazilah tidak menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara'. Alasan mereka sebagaimana yang dikemukakan Imam Syafi'i adalah :
Hukum-hukum syara' itu ditetapkan berdasarkan nash (al-Qur'an dan Hadist) dan pemahaman terhadap nash melalui qaidah qiyas. Istihsan bukanlah nash dan bukan qiyas.
Sejumlah ayat telah menuntut umat islam untuk taat dan patuh kepada Allah  dan Rasul-Nya dan secara tegas melarang mengikuti hawa nafsu dalam persoalan yang dihadapi manusia.
Istihsan adalah upaya penetapan hukum dengan akal dan hawa nafsu saja.
Rasulullah SAW tidak pernah mengeluarkan fatwanya berdasarkan istihsan.
Rasulullah telah membantah fatwa sebagian sahabatyang berada di daerah ketika mereka menetapkan hukum berdasarkan istihsan (sangkaan baik) mereka.
Istihsan tidak mempunyai kriteria dan tolak ukur yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H