Mohon tunggu...
Laila Fitri
Laila Fitri Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan islam anak usia dini

Institut Agama Islam Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Paradigma Istihsan, Istishab, dan Mashlahah Al-Mursalah

1 November 2020   19:02 Diperbarui: 1 November 2020   19:07 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Ushul fiqih adalah salah satu isntrumen penting yang harus dilakukan siapapun untuk melakukan ijtihad dan istinbath hukum dalam islam, itulah mengapa didalam pembahasan karakter seorang mujtahd penguasaan akan ilmu ini dimasukan sebagai salah satu syarat mutlak untuk menjaga proses ijtihad dan istinbath. 

Meskipun dmikian ada suatu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ilmu ushul fiqih tidak hanya menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujahid.

Disamping faktor eksternal ushul fiqih terdapat juga faktor internal dalam hal menangani perdebatan di kalangan para ushuliyyin. Dari sinilah muncul dengan istilah yang dikenal yakni al-ushul mukhalaf fiha (dalil-dalil yang diperdebatan pengggunaannya). Dalam ranah pengambilan dan penyimpulan hukum.

Sumber hukum yang disepakati meliputi Al-Qur'an, As-sunnah, Ijma', dan Qiyas. Ada pula yang dibedakan oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad itu sendiri yakni Istihsan, Istishab, dan Mashlahah al-Mursalah

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari ditulisnya makalah ini yaitu
1. Apa yang dimaksud dengan Istihsan ?
2. Apa yang dimaksud dengan istishab ?
3. Apa yang dimaksud dengan mashlahah al-mursalah ?

C. Tujuan

Tujuan ditulisnya makalah ini untuk menjawab rumusan masalah di atas
1. Untuk mengetahui Istihsan
2. Untuk mengetahui istishab
3. Untuk mengetahui mashlahah dan mursalah

BAB II
PEMBAHASAN
A. ISTIHSAN
1. Pengertian Istihsan
      Secara etimologi istihsan aberarti "menyatukan dan menyakini baiknya sesuatu" secara terminology imam Al Sarakhsi seorang ahli ushul fiqh Hanafi menyatakan

" Istihsan itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia"

Adapun dikalangan syafi'iyah tidak ditemukan definisi istihsan, karena sejak semula mereka tidak menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara'. Dalam masalah ini imam syafi'i mengatakan

Artinya " barang siapa yang membuat istihsan maka ia telah membuat syara' ".
Imam Ghazali atau dari kalangan syafi'iyah seperti yang dikemukakan diatas, secara tegas memang menolak istilah istihsan, Imam Ghazali mengatakan bahwa istihsan yang dikemukakan Imam Al-Karakhi ada 4 bentuk yaitu :
Meninggalkan qiyas al-jaliy dan mengambil qiyas al-Khafiy, karena ada imdikasi yang menguatkan
Meninggalkan qiyas karena mengikuti pendapat sahabat.
Meninggalkan qiyas karena ada hadits yang lebih tepat
Meninggalkan qiyas karena adat kebiasaan ('urf menghendaki)
Imam Ghazali mengatakan bahwa 3 bentuk pertama dapat diterima, tetapi bentuk terakhir termasuk istihsan al-bhatil (istihsan yang batil). Dengan demikian istihsan yang ditolak Imam Ghazali adalah istihsan al-'Urfi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun