Mohon tunggu...
Laila Fajrina Falah
Laila Fajrina Falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis, membaca, menonton, dan saya bisa merajut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengobatan Sangkal Putung Memakan Korban, Pemerintah dan Masyarakat Harus Mengambil Tindakan

22 September 2024   22:45 Diperbarui: 22 September 2024   23:02 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGOBATAN SANGKAL PUTUNG MEMAKAN KORBAN, PEMERINTAH DAN MASYARAKAT HARUS MENGAMBIL TINDAKAN

LAILA FAJRINA FALAH/191241041

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS AIRLANGGA

 

Pengobatan sangkal putung atau sering disebut tukang pijat masih banyak menjadi pilihan pertama masyarakat di daerah pedesaan untuk permasalahan urat, otot, dan tulang. Sangkal putung adalah sebutan untuk salah satu pengobatan tradisional yang biasanya dilakukan oleh dukun. Dukun yang dimaksud adalah dukun yang mempunyai pengetahuan atau keahlian khusus tentang urat atau otot dalam tubuh manusia sehingga dapat membetulkan atau meluruskan kembali orang yang patah tulang atau salah urat. Dalam menjalankan prakteknya, seorang dukun biasanya menggunakan ramuan atau minyak dari tumbuhan untuk pelengkap. Ramuan atau minyak tersebut sering disebut memiliki fungsi untuk mempercepat penyembuhan dengan dibubuhkan pada bagian yang sakit lalu dipijat.

Namun, pengobatan tradisional ini tidak sepenuhnya aman karena beberapa kali ditemukan kegagalan dalam pengobatan sangkal putung. Seperti pada anak berusia 5 tahun Bernama Fauzi asal Sragen yang tangannya harus diamputasi karena malapraktik seorang sangkal putung di daerahnya (Solopos, 27/02/2021). Dari kasusnya, diketahui bahwa Fauzi mengalami kecelakaan saat bermain, kemudian setelah dibawa ke sangkal putung tangannya melepuh setelah 3 hari sampai akhirnya harus dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan harus diamputasi. Menurut keluarganya, mereka tidak memiliki cukup uang untuk membawa Fauzi ke rumah sakit, sehingga hanya bisa membawa Fauzi ke terapis atau sangkal putung yang ada di sana. Kasus Fauzi ini bukan merupakan satu-satunya kasus yang telah terjadi sampai saat ini. Membuktikan juga bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat Indonesia tentang kesehatan masyarakat Indonesia.

 Sangkal putung merupakan alternatif populer di kalangan masyarakat yang mengandalkan pengobatan tradisional. Namun, praktik ini juga bisa dikatakan sebagai malapraktik karena masih banyak dukun sangkal putung yang tidak memiliki pelatihan medis formal dan professional. Kebanyakan dari mereka hanya bisa memijat karena pembelajaran turun temurun dari keluarganya. Beberapa dari mereka menangani pasiennya dengan alat-alat yang tidak steril. Sehingga sering terjadi jika terdapat pasien yang tidak juga sembuh namun semakin parah, mereka menjawab bahwa itu adalah "takdir".

Walaupun sudah banyak kasus kegagalan dalam praktik sangkal putung, namun masyarakat tetap memilih metode penyembuhan tradisional ini. Beberapa masyarakat menjawab bahwa biaya ke sangkal putung jauh lebih murah daripada ke rumah sakit. Ini merupakan permasalahan yang harus segera ditangani oleh pemerintah dan dinas kesehatan. Salah satu caranya yaitu menyediakan kartu asuransi kesehatan yaitu BPJS yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan gratis. Selanjutnya pemerintah sudah menyediakan sarana untuk belajar ilmu fisioterapi yaitu ilmu yang mempelajari cara mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh. Ilmu ini dapat dipelajari di bangku perkuliahan di jurusan fisioterapi yang sudah terdapat di banyak universitas di Indonesia.

Gagasan ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk memfasilitasi pelajar yang ingin mempelajari menangani berbagai kondisi yang menyebabkan nyeri, termasuk cedera olahraga, radang sendi, nyeri punggung, sakit kepala, dan kondisi kronis dan jangka panjang lainnya. Sehingga tidak ada lagi orang-orang tidak profesional yang melakukan praktik pijat tanpa ilmu yang benar. Selain itu, pemerintah juga sudah menetapkan undang-undang perlindungan hukum bagi pasien akibat adanya kasus malapraktik (Pasal 58 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009). Selanjutnya merupakan peran tenaga kesehatan dan masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk berobat sehingga tidak ada lagi korban malapraktik berikutnya.

KATA KUNCI: Fisioterapi, Malapraktik, Masyarakat, Pengobatan, Tradisional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun