Mohon tunggu...
Laila Ananta
Laila Ananta Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Debu di tengah Padang pasir

Menulis dan memasak adalah hobiku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Mafia Tanah Mengambil Tindakan Tegas Tuntut Haknya Kembali

29 Mei 2022   11:51 Diperbarui: 29 Mei 2022   11:52 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yohanes Bachtyar Tedjanegara yang didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners dan aparat kepolisian Polresta Bogor akhirnya turun tangan melakukan tindakan pengosongan rumah. Hal tersebut dilakukan oleh Yohanes Bachtyar untuk menuntut haknya sebagai pemilik tanah yang telah lama ditempati oleh mafia tanah selama 7 tahun, pada Sabtu (28/5).

Pengosongan rumah dan tanah juga dihadiri pihak RT, RW dan pihak kelurahan setempat dengan membuka paksa 3 gerbang pagar yang digembok. "Yang menempati saat ini memang tidak pernah bersosialiasi dan melapor pada kami baik RT maupun RW setempat. Pernah menunjukkan KTP tapi tidak terdaftar disini," ujar Adel, RW 5, Kelurahan Tanah Sareal, Kecematan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Rumah 2 tingkat di atas tanah di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor telah dirampas  dan diduduki mafia tanah sejak tahun 2015.

 

Upaya hukum berupa laporan polisi dan penetapan tersangka telah dilakukan dan sudah P-19. Bahkan beberapa kali somasi pun diabaikan. Sebagaimana sebelumnya pada tanggal 13 Juni 2018, Yohanes Bachtyar Tedjanegara memberikan surat Somasi Pertama kepada Bambang Sujarwadi yang menempati rumah di tanah tersebut, namun tidak ada tanggapan dan diabaikan begitu saja.

Surat Somasi kedua disampaikan pada 19 Juni 2018, namun juga diabaikan begitu saja. Setelah itu berkali-kali Yohanes Bachtyar Tedjanegara telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan iktikad baik dengan bertemu langsung dengan Bambang Sujarwadi. Akan tetapi, tidak pernah berhasil.

Selanjutnya pada 28 November 2020, Yohanes Bachtyar Tedjanegara melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Kota Bogor dengan aduan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak berdasarkan Laporan Polisi No. LP/643/B/XI/2020/SPKT, tanggal 28 November 2020 ("Laporan Polisi").

Fahmi Assegaf menjelaskan, atas Laporan Polisi tersebut Pihak Penyidik di Polresta Bogor sudah menetapkan Tersangka atas nama Bambang Sujarwadi dan Muhammad Hamdi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 25 Oktober 2021 No. SP2HP/249/10/RES.1.2/2021/SATRESKRIM.

"Laporan tersebut sudah sampai tahap P19 dan namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor," ujar Fahmi Assegaf, SH.

Pada 25 April 2022, kuasa hukum dari Fahmi Assegaf & Partners telah mengunjungi dan mendatangi pihak Bambang Sujarwadi dengan tujuan memberitahukan pengosongan Objek Tanah tersebut secara sukarela dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat No.60-FA-IV-2022 tanggal 25 April 2022 diterima oleh pihak Bambang Sujarwadi.

"Namun sampai dengan surat tersebut dilayangkan, tidak ada tanggapan dari Bambang Sujarwadi," ujarnya.

Karena pihak Bambang Sujarwadi tidak memberikan tanggapan dan niat yang baik untuk keluar dari rumah dan tanah yang telah ditempati selama lebih dari 7 (tujuh) tahun tanpa izin dan tanpa alas hak yang jelas, maka pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Walikota Bogor, Kapolres Bogor dan Instansi terkait lainnya dengan Surat No.60-FA-IV-2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah dan Mohon Perlindungan Hukum.

"Karena tidak ada niat baik dari pihak yang merampas dan tinggal di rumah dan tanah kami maka kami melakukan pengosongan paksa atas rumah dan tanah kami yang sudah diduduki dari 2015," demikian pemilik tanah dan rumah, Yohanes Bachtyar Tedjanegara didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners.

Sampai berita ini ditulis pihak Bambang dan Hamdi yang sudah menjadi tersangka tidak bisa menunjukkan sutat bukti kepemilikan atas rumah dan tanah tersebut.

Pada tindakan pengosongan rumah tersebut, kuasa hukum, Fahmi Assegaf, S.H.,M.H. menjelaskan perampasan dan pendudukan rumah di atas tanah seluas 948 meter2 bersertifikat Hak Milik No. 78/di Tanah Sereal nama Yohanes Bachtyar Tedjanegara sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. 

"Laporan tersebut sudah sampai tahap P19 dan namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Tanah telah diduduki dari 2015 oleh pihak yang tidak berhak bernama Bambang Sujarwadi beserta keluarganya atas perintah dari Muhammad Hamdi yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya," jelasnya.

"Padahal orang yang saat ini merampas dan tinggal di rumah itu tidak memiliki surat-surat yang membuktikan haknya atas rumah dan tanah tersebut," jelas Fahmi Assegaf.

Petugas Urip Agustina dari Polsek Tanah Sereal, Kota Bogor saat mendampingi pengosongan paksa tersebut menjelaskan sebetulnya orang suruhan mafia tanah yang menempati rumah tersebut seharus menyadari posisi hukumnya yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun