Disusun Oleh :
Laila Nur Redha Putri; Â Andhika Zelin Aji Santoso; Syarifa Nabilla; Novani Miranti; Desi Nuralisa; Trisya Murti Lestari; Rona Zeta Pradipta
Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi dan Humaniora, Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Konflik agraria sudah tidak asing lagi ditelinga kita dan menjadi sebuah isu yang tidak ada habisnya. Seperti yang kita ketahui, bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun kebelakang bahkan sampai saat ini masih banyak ditemui berbagai kasus atau konflik agraria seperti sengketa tanah di Indonesia, khususnya di daerah-daerah tertentu bahkan berujung terjadinya konflik. Sebagian besar permasalahan ini muncul akibat pembebasan tanah untuk kepentingan industri, pembangunan infrastruktur, pariwisata, industri, pertanian, maupun perkebunan. Konflik agraria tersebut merujuk pada pertentangan atau perselisihan yang terjadi dalam konteks agraria, yang melibatkan lahan, sumber daya alam, dan hak-hak properti.Â
Salah satu penyebab utama konflik agraria adalah ketimpangan dalam kepemilikan lahan. Di Indonesia, lahan agraris terkonsentrasi di tangan sejumlah kecil individu atau perusahaan besar, sementara sebagian besar petani kecil memiliki akses yang terbatas atau bahkan tidak memiliki lahan sama sekali. Ketidakadilan ini seringkali memicu ketegangan sosial dan ekonomi, ketidakstabilan politik, serta ketidakseimbangan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya. Selain itu, konflik agraria juga dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak adil atau buruk dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, semua persoalan terkait dengan agrarian telah diatur dalam Undang-Undang Agraria yang mengatur tentang hukum agraria atau hukum pertanahan di suatu negara. Di Indonesia, Undang-Undang Agraria yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam hal ini, Undang-Undang Agraria di Indonesia memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:Â
* Mengatur hak atas tanah dan pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.Â
* Melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan pemanfaatan sumber daya alam.Â
* Menjamin kepastian hukum dalam pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
* Mendorong pembangunan pertanian, perkebunan, dan sektor lain yang berhubungan dengan pertanahan.Â
Dengan banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia, maka Serikat Petani Indonesia (SPI) semakin menonjolkan perannya dalam rangka memperjuangkan hak-hak petani. Seperti yang kita ketahui, bahwa Serikat Petani Indonesia (SPI) adalah salah satu organisasi petani terbesar di Indonesia yang didirikan pada tahun 2000. Organisasi ini bertujuan untuk memperjuangkan hakhak dan kesejahteraan petani di Indonesia. SPI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, melindungi kepentingan mereka, dan memperjuangkan keadilan agraria.
Dalam beberapa tahun terakhir, SPI telah berperan aktif dalam mengadvokasi kebijakan pertanian yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Mereka terus bekerja keras untuk mewujudkan kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memperjuangkan sistem pertanian yang adil dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di dearah-daerah tertentu seperti di Kabupaten Sukabumi.