Mohon tunggu...
Rr LailaSafira
Rr LailaSafira Mohon Tunggu... Lainnya - Laila

Holla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaitan Nilai Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

23 Juni 2021   22:28 Diperbarui: 23 Juni 2021   23:05 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memang tidak mudah menjelaskan tentang perbedaan ini secara rasional dan dalam persepktif HAM. Di antara mereka kemudian menyadari bahwa ketidaksamaan itu mengandung hikmah yang belum diketahui oleh manusia.20 Dalam konteks ini, yang bisa dilakakukan dalam konteks kesataraan kedudukan antara wanita dan pria ini adalah upaya-upaya menghilangkan ketidaksamaan atau diskriminasi yang didasarkan pada dalil-dalil relatif (zhann) dan yang disebabkan oleh faktor-faktor sosiologis, seperti kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan serta kesempatan memegang jabatan dalam kehidupan masyarakat dan Negara.

Kesimpulannya HAM dalam Islam Berbeda dengan istilah dan sistem demokrasi yang sampai kini masih diperdebatkan di antara ulama serta intelektual dan aktivis Muslim, hampir semua mereka setuju dengan istilah hak-hak asasi manusia ini, meskipun konsep yang mereka kemukakan tidak sepenuhnya sama dengan konsep liberal. Penerimaan ini disebabkan karena essensi dari HAM ini sudah diakui oleh Islam sejak masa permulaan sejarahnya. Di dalam Al-Quran dan Hadits disebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai khalifah Allah di atas bumi, yang dikaruniai kemuliaan dan martabat yang harus dihormati dan dilindungi. 

Dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqshid alsyar'ah , yang sudah dirumuskan oleh para ulama masa lalu. Tujuan syari'ah ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan cara melindungi dan mewujudkan dan melindungi hal-hal yang menjadi keniscayaan mereka, serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan dan hiasan mereka. 

Teori maqshid al-syar'ah tersebut mencakup perlindungan terhadap lima hal , yakni: perlindungan terhadap agama yang mengandung pengertian juga hak beragama, perlindungan terhadap jiwa , yang mengandung pengertian juga hak untuk hidup dan memperoleh keamanan, perlindungan terhadap akal , yang mengandung pengertian juga hak Islam terdapat batasan-batasan yang lebih besar dalam mengekspresikan kebebasan ini. 

Warga negara merupakan satu kesatuan bangsa yang telah melakukan kesepakatan atau perjanjian untuk membangun sebuah negara yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat. Sedangkan tentang kedudukan wanita, dalam al-Qur'an terdapat tiga ketentuan yang secara lahirnya terlihat ketidaksamaan kedudukan antara wanita denga pria, yakni tentang hukum kewarisan dan kesaksian yang menunjukkan perbandingan antara laki-laki dan perempuan 2:1, dan tentang poligami yang menunjukkan perbandingan 4:1. Pada umumnya ulama dan intelektual Muslim tetap mempertahankan ketentuan-ketentuan tersebut karena dalil-dalinya bersifat absolut .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun