Mohon tunggu...
Laelatur Rohmah
Laelatur Rohmah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Semua orang itu pandai,namun harus diimbangi dengan kedisiplinan dan kerajinan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berlindung di Balik Syariat Poligami untuk Pengalihan Isu Pemuasan Nafsu

17 Desember 2021   20:05 Diperbarui: 17 Desember 2021   20:08 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berlindung dibalik Syari'at Poligami untuk Pengalihan Isu Pemuasan Nafsu

Perihal poligami dikalangan masyarakat sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Pro dan kontra selalu ada di dalamnya. Dua elemen ini tidak bisa dipisahkan dari pemikiran masyarakat mengenai poligami. 

Seringkali terjadinya pemikiran yang kontra perihal poligami, masyarakat beranggapan bahwa poligami tidak akan berhasil tanpa adanya keikhlasan dari pihak perempuan. Sehingga perlu adanya izin dari istri pertama jika sang suami ingin melakukan poligami. Jadi, pihak laki-laki tidak bisa langsung melakukan poligami. 

Ketika sang suami melakukan poligami tanpa seizin istri pertamanya, maka mayoritas dalam keluarga poligami akan mengalami beberapa konflik dalam rumah tangganya. Poligami tidak bisa langsung dilakukan, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi :

Artinya : "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim" 

Dalam kitab "Tafsir Jalalain" menjelaskan bahwa : (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil diantara wanita-wanita yang kamu nikahi (maka nikahilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik diantara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) diantara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu nikahi (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagiamana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya menikahi empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku zalim. 

Pada dasarnya, sebuah poligami tidak serta merta langsung menikahi banyak perempuan. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan poligami, seperti yang sudah dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 3. Selain itu, mendapatkan izin dari istri pertama serta siap lahir batin, mampu secara finansial dan bisa bersikap adil untuk para istrinya. Ketika mereka tidak mampu untuk bersikap adil terhadap para istrinya nanti, maka tidak dianjurkan untuk berpoligami. Seorang laki-laki juga hanya diperbolehkan poligami dengan maksimal 4 orang istri. Tidak diperbolehkan seorang laki-laki memiliki lebh dari 4 istri. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Qais bin Al Harits.

: . , , , : , , : .

Artinya : "Ahmad ibn Ibrahim al-Dauraqi telah meriwayatkan hadis kepada kami, ia berkata : Husyaim telah meriwayatkan hadis kepada kami dari Ibn Abi Layla, dari Humaydhah bint al-Syamardal, dari Qais ibn al-Harits, ia berkata : 'Aku telah masuk islam dan aku memiliki delapan istri. Lalu aku mendatangi Nabi Saw dan menyampaikan perihal itu, Nabi Saw pun menjawab : 'Pilihlah empat orang saja diantara mereka'."

 Di zaman sekarang, poligami dijadikan hal yang lumrah dan tidak sedikit orang yang berprinsip bahwa mereka harus berpoligami. Poligami saat ini disalah artikan, pihak laki-laki dengan bangganya memamerkan dan menyombongkan dirinya yang memiliki istri lebih dari satu. Realita poligami saat ini tidak jauh dari pemuasan nafsu semata. 

Dengan berlindung dibalik syariat diperbolehkannya poligami, pihak laki-laki dengan senangnya berpoligami hanya untuk memuaskan nafsu dirinya. Tidak jarang seorang yang berpoligami akan bersikap adil terhadap semua istrinya. 

Bahkan masih marak terjadi ketidakadilan dalam kehidupan rumah tangga nya serta pilih kasih terhadap istri yang lebih muda. Realita yang sering dijumpai dalam keluarga poligami, bahwa istri muda lebih diutamakan dibandingkan istri pertamanya. 

Jika semua orang berpoligami hanya untuk menuruti hawa nafsu maka tidak akan ada habisnya. Sehingga banyak sekali kalangan dari perempuan sangat kontra dengan poligami, karena mereka melihat realita yang terjadi dikehidupan rumah tangga yang berpoligami. Bisa dikatakan hanya sedikit dari sekian banyak keluarga poligami yang hidup harmonis dan dilingkupi keadilan. 

Maka sudah sepatutnya, ketentuan dan syarat berpoligami harus dipahami secara benar. Sehingga tidak akan ada kekeliruan dalam memahami makna diperbolehkannya poligami. Dalam hal ini, agama berperan besar untuk menengahi perihal konflik-konflik yang ditimbulkan akibat berpoligami. Al-qur'an dan Al-Hadist tentunya banyak sekali yang membahas dan mengkaji mengenai poligami. 

Dengan kata lain, semua ayat-ayat yang menjelaskan mengenai poligami seharusnya sudah bisa mengajarkan bahwa poligami dilakukan tidak untuk memuaskan nafsu semata, melainkan untuk menolong dan melindungi kaum perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun